Kasus Dwi Putri: Polisi Dalami Ritual Miras untuk Calon LC Selama Satu Tahun di MK Manajemen

Kasus Dwi Putri: Polisi Dalami Ritual Miras untuk Calon LC Selama Satu Tahun di MK Manajemen

Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah Foto : Tommy Purniawan.

Nurjali

Batam, Batamnews - Polsek Batuampar masih mendalami kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Dwi Putri. Investigasi mengarah pada praktik ritual minum minuman keras (Miras) yang diterapkan perusahaan terhadap calon Lady Commander (LC).

Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah, menyatakan penyelidikan masih berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi. 

"SPDP sudah kita kirim ke Kejaksaan Negeri Batam. Sebanyak 15 orang saksi sudah kita mintai keterangan," kata Amru, Jumat, 12 Desember 2025 siang.

Baca juga: Dwi Putri Diduga Ditelanjangi Saat Penyiksaan, Kuasa Hukum: Korban Dipermalukan Sebelum Tewas

Saksi-saksi tersebut terdiri dari mereka yang menyaksikan langsung kejadian dan pihak-pihak lain yang diyakini mengetahui peristiwa sebelum dan setelah tindak pidana. 

"Penambahan saksi mungkin ada. Kita masih mendalami lagi kasus ini," tambahnya.

Temuan mengejutkan dalam penyelidikan adalah pengakuan mengenai ritual miras yang diwajibkan sebelum bekerja. Ritual ini disebut telah diterapkan oleh MK Manajemen selama satu tahun terakhir. 

"Pengakuannya, ritual minum miras sebelum bekerja menjadi LC. MK Manajemen telah menetapkannya sekitar satu tahun belakangan ini," jelas Amru.

Terkait koordinasi dengan tim kuasa hukum korban dari 911 Hotman Paris, Amru mengklaim komunikasi berjalan intens. Setiap perkembangan kasus disampaikan secara terbuka. 

"Kami pastikan semua pihak yang ingin mengawasi dan memantau proses ini akan mendapatkan akses informasi yang transparan," tegasnya.

Hingga saat ini, jumlah tersangka tetap empat orang dan belum ada penambahan. Namun, kemungkinan perkembangan baru tetap terbuka seiring pendalaman bukti. 

Baca juga: Eksklusif: Kesaksian Korban Kekerasan Lain Muncul Perkuat Kasus Dwi Putri, Polisi Sudah Kirim SPDP ke Jaksa

"Masih empat tersangkanya, belum ada penambahan tersangka baru," ujar Amru.

Aspek lain yang sedang dikembangkan adalah dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polsek Batuampar akan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk mendalami keterkaitan kasus ini dengan jaringan TPPO. 

"Sesuai arahan pimpinan, kita bersama Polresta Barelang akan mendalami kasus TPPO-nya juga, yang hingga saat ini masih kita lakukan penyelidikan," pungkas Amru.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :