Divonis 10 Tahun Penjara, Roslina Pelaku Penganiayaan ART di Batam Ajukan Banding, Jaksa Siapkan Langkah Hukum Balasan
Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, pihak terdakwa memastikan tidak menerima putusan tersebut dan bersiap menempuh upaya banding.
Batam, Batamnews – Proses hukum terhadap Roslina, terdakwa kasus kekerasan berat terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) Intan Tuwa Negu, memasuki babak baru. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, pihak terdakwa memastikan tidak menerima putusan tersebut dan bersiap menempuh upaya banding.
Rencana banding ini langsung mendapat respons tegas dari Kejaksaan Negeri Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap melakukan langkah hukum setara atau kontra memori banding apabila permohonan banding dari pihak terdakwa benar-benar didaftarkan.
Penasehat Hukum Roslina, Lisman Hulu, mengonfirmasi bahwa kliennya dan tim kuasa hukum telah sepakat mengajukan banding. Namun hingga Jumat (12/12/2025), langkah itu belum didaftarkan secara resmi ke panitera PN Batam.
“Iya, kita mau ajukan banding, namun masih belum kita nyatakan banding di pengadilan,” kata Lisman.
Ia menjelaskan bahwa penundaan pendaftaran dilakukan karena alasan administrasi. Pihak kuasa hukum masih menunggu tanda tangan resmi dari Roslina sebagai persyaratan pengajuan banding.
“Karena masih menunggu tanda tangan kuasa dari klien untuk banding. Intinya kami akan banding, namun masih belum menyatakan ke PN,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Batam mengambil sikap waspada. Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa jaksa tidak akan tinggal diam jika terdakwa benar-benar mendaftarkan banding.
“Untuk Roslina, kita menunggu. Kalau mereka banding, kami juga banding,” tegas Priandi.
Upaya banding dari jaksa biasanya dilakukan untuk mempertahankan tuntutan awal atau mengantisipasi kemungkinan pengurangan hukuman oleh pengadilan tingkat banding.
Kasus Roslina mencuri perhatian publik Batam maupun nasional karena tingkat kekerasan yang dilakukan terhadap ART yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan berat.
Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilai telah sesuai (conform) dengan tuntutan JPU.
Komentar Via Facebook :