Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Koper Pakaian Bekas Ilegal
Sinergi pengawasan antara Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai Batam, saat mengekspos hasil tangkapan dua instansi di Polda Kepri, Selasa (9/12) sore.
Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan puluhan koper berisi pakaian bekas ilegal. Barang selundupan itu diamankan di Pelabuhan Batamcenter pada Minggu, 7 Desember 2025 sore, berkat sinergi pengawasan yang ketat di berbagai pelabuhan internasional Batam.
Dalam ekspos temuan ini, hadir sejumlah pejabat antara lain Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah dan Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora.
Kombes Silvester menjelaskan, jajarannya mendapat informasi tentang rencana penyelundupan barang bekas di Batamcenter.
Berkolaborasi dengan Tim Bea Cukai, mereka kemudian mengamankan 11 koper, 8 ransel, dan 20 karung pakaian bekas yang didatangkan dari Singapura.
"Selain barang, kita juga mengamankan empat orang pelaku," ujar Silvester, Selasa, 9 Desember 2025.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 103 juncto Pasal 102 UU Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 8 tahun. Menurut Silvester, peredaran pakaian bekas ilegal ini secara nyata mengancam industri tekstil dalam negeri dan kesehatan masyarakat.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa pengawasan di pelabuhan dilakukan secara efektif berdasarkan aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan bahwa semua barang bekas dari luar negeri berisiko membawa penyakit dan dapat merugikan industri tekstil lokal.
"Modus yang sering digunakan adalah penyelundupan melalui penumpang, dengan mengkamuflasekan barang dagangan seolah-olah barang pribadi, padahal jumlahnya jauh melebihi batas wajar," jelas Zaky.
Modus lainnya, lanjut Zaky, adalah penitipan bagasi melalui penumpang atau joki. Menghadapi hal ini, petugas semakin memperketat pemeriksaan, bahkan bisa menduga pelanggaran hanya dari kondisi koper yang sudah tidak layak.
Baca juga: Roslina Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Berat ke ART Intan di Batam
Tantangan ini akan semakin besar, terutama saat puncak arus penumpang seperti mendekati Nataru.
Zaky juga menyampaikan data bahwa sejak Januari, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 145 surat bukti penindakan untuk 682 koper pakaian bekas ilegal. Pengamanan terbaru ini mencakup 33 surat bukti untuk 178 koli barang yang diekspos hari ini.

Komentar Via Facebook :