Kasus Dugaan Penipuan Mutu Beton, Pelapor Tolak Saran Penyidik Polresta Barelang ke BPSK dan Minta Perlindungan Hukum Polda Kepri
Kuasa Hukum pelapor, Filemon Halawa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya memesan beton ready mix dengan mutu K-300 dari PT Bintang Rezki Tirta (BRT) untuk pengecoran lantai dua rumahnya pada April 2025 lalu.
Batam, Batamnews - Kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait ketidaksesuaian mutu beton cor (ready mix) yang dilaporkan oleh warga Batam, Karyaman Nazara, memasuki babak baru.
Pihak pelapor melalui kuasa hukumnya secara tegas menolak saran penyidik Polresta Barelang untuk menyelesaikan perkara melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan meminta kasus tetap berjalan di ranah pidana.
Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum pelapor dari Kantor Hukum Filemon Halawa & Partners dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (9/12/2025).
Kuasa Hukum pelapor, Filemon Halawa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya memesan beton ready mix dengan mutu K-300 dari PT Bintang Rezki Tirta (BRT) untuk pengecoran lantai dua rumahnya pada April 2025 lalu. Namun, setelah pengecoran, kliennya curiga karena tekstur beton terlihat kasar dan retak, tidak seperti spesifikasi yang dijanjikan.
"Klien kami curiga, lalu melakukan uji laboratorium mandiri di PT Citra Lautan Teduh. Dari tiga sampel yang diambil, hasilnya sangat jauh di bawah standar K-300. Hasilnya hanya di angka 154, 143, dan 104. Karena merasa tertipu, klien kami melapor ke Polresta Barelang pada 17 Mei 2025," ujar Filemon.
Filemon mengungkapkan apresiasinya karena kasus ini sebenarnya telah berjalan cukup progresif. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), status perkara telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan (Sidik) pada Oktober 2025. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
"Artinya, penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Namun, kami dikagetkan dengan munculnya SP2HP kelima pada 26 November 2025 yang justru menyarankan klien kami menyelesaikan sengketa ini ke BPSK," tegas Filemon.
Menurutnya, saran tersebut dinilai sebagai kemunduran proses hukum. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan tuntutan pidana.
"Bagaimana mungkin kasus yang sudah naik sidik dan SPDP sudah di Kejaksaan, tiba-tiba diarahkan ke BPSK? Ini patut diduga ada upaya menghambat proses penyidikan," tambahnya.
Sementara itu, rekan tim hukum, Lisman Hulu, menyoroti besarnya kerugian yang dialami korban. Kerugian tidak hanya sebatas nilai beton yang dibeli, tetapi juga dampak struktural bangunan lantai dua yang kini membahayakan.
"Akibat mutu beton yang tidak sesuai, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 900 juta hingga Rp 1 Miliar. Korban harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 405 juta untuk memasang penyangga besi H-Beam guna menahan lantai dua agar tidak roboh," jelas Lisman.
Lisman menambahkan bahwa per hari ini, pihaknya resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan penyidikan (Wassidik) kepada Kapolda Kepri dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri.
"Kami menolak saran ke BPSK. Kami minta Polda Kepri memberikan atensi dan supervisi agar Polresta Barelang bekerja profesional. Kami ingin kepastian hukum dan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan," tutup Lisman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor masih menunggu tindak lanjut dari pihak kepolisian terkait penolakan penyelesaian via BPSK tersebut.

Komentar Via Facebook :