Roslina Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Berat ke ART Intan di Batam
Roslina saat mendengarkan vonis hakim atas kasus kekerasan terhadap ART nya.
Batam, Batamnews - Batas hukum akhirnya tegak untuk Roslina. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepadanya, Senin, 8 Desember 2025 sore, atas kasus kekerasan berat yang menimpa Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Intan.
Di ruang sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Bayu, Roslina dalam kaos tahanan merah mendengar hukuman itu dibacakan. Tak sendiri, terdakwa lain, Merliyati Lolupeda, juga divonis 2 tahun penjara atas keterlibatannya.
Hakim menyatakan Roslina terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik berlanjut dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat pada korban. Perbuatannya melanggar UU Penghapusan KDRT.
Vonis 10 tahun itu sesuai dengan tuntutan jaksa dan dipotong masa penahanan yang telah dijalani.
Untuk membuktikan kejahatan ini, sejumlah barang bukti disita. Mulai dari dua unit ponsel iPhone, surat perjanjian kerja, hingga alat-alat yang digunakan untuk menyiksa: raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, dan kursi lipat.
Usai sidang, Romo, pendamping korban, menyambut vonis ini sebagai peringatan keras. "Ini efek jera dan warning bagi yang lain. Jangan menggunakan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan kondisi Intan. Meski luka fisiknya telah pulih, trauma psikologisnya masih berat.
"Sering kali dia terpicu trauma. Berapa pun hukuman tak bisa langsung menyembuhkan, tapi mudah-mudahan vonis 10 tahun ini bisa memberikan rasa keadilan baginya," ujar Romo.
Baca juga: Beredar di Medsos, Warga Berenang di Pelabuhan Tanjung Riau Saat Pasang, Polisi Beri Peringatan
Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa dan jaksa untuk memutuskan: menerima, mempertimbangkan, atau mengajukan banding atas putusan ini.

Komentar Via Facebook :