Biaya Perawatan Tahanan Singapura di Rutan Batam Masih Menunggu Arahan Pusat
Saferiyusu Hulu Saat Mengunjungi Kliennya Vasudhevan Jayaram di Ruang UGD RSUD Embung Fatimah, Minggu (7/12) sore. Foto : Tommy Purniawan.
Batam, Batamnews - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam masih mencari solusi untuk menanggung biaya perawatan tahanan warga negara Singapura, Vasudhevan Jayaram (77), yang dirawat di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini menimbulkan masalah baru karena statusnya sebagai warga negara asing membuat biaya pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau Jamkesda.
Kepala Rutan Batam, Teguh Fajar Wibowo, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Purwo Aji Prasetyo, menegaskan bahwa kesehatan Vasudhevan tetap menjadi prioritas.
Baca juga: Warga Singapura di Rutan Batam Terkendala Biaya Cuci Darah, Keluarga Dilibatkan Tanggung Biaya
Namun, Aji mengakui ada kendala biaya. "Kami telah berkoordinasi dengan pihak pusat untuk mencari jalan keluar masalah pembiayaan ini," ujarnya, Senin, 8 Desember 2025 siang.
Aji menjelaskan, Rutan Batam juga akan berkoordinasi dengan rutan lain yang pernah menangani tahanan warga negara asing (WNA) untuk bertukar solusi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Komjen dan Kedutaan terkait, juga dengan keluarga. Biaya rumah sakit untuk WNA memang tidak ditanggung pemerintah Indonesia," katanya.
Menurut Aji, ini adalah kasus pertama di Rutan Batam, sehingga mereka masih berdiskusi dengan berbagai pihak. Di satu sisi, kesehatan tahanan harus dijaga, namun di sisi lain, anggaran rutan tidak mencakup biaya pengobatan untuk tahanan WNA.
"Kami masih mendiskusikan ini. Tahanan tersebut harus kami jaga kesehatannya meskipun dia WNA," ucap Aji.
Ia menambahkan, setiap permohonan terkait hak tahanan asing, seperti izin berobat ke luar negeri, harus diajukan secara resmi ke pusat. "Kami di daerah hanya pelaksana. Jika pusat setuju, tentu akan kami jalankan," tegasnya.
Sebelumnya, pada Minggu, 7 Desember 2025, Vasudhevan dilarikan ke RSUD Embung Fatimah dalam kondisi lemah. Ia baru mendapat kamar perawatan sekitar pukul 15.00 WIB setelah istrinya, Susmiati, menandatangani dokumen administrasi.
Kuasa hukum Vasudhevan, Saferiyusu Hulu, menyatakan bahwa sebelumnya Rutan sempat menanggung biaya perawatan hingga Rp39 juta, namun kini menyatakan tidak mampu lagi.
"Klien kami lama mengidap gagal ginjal dan kondisinya menurun. Kami berharap ada kebijakan kemanusiaan agar ia bisa mendapat perawatan yang lebih memadai, termasuk di Singapura," kata Saferiyusu.
Baca juga: Tahun Depan, Dishub Batam Siapkan 'Karpet Merah' Khusus Pengendara Motor di Persimpangan
Permohonan izin keluar sementara untuk berobat sebenarnya sudah diajukan sejak 14 November, namun masih menunggu respons dari pusat. Keluarga khawatir dengan penundaan ini, mengingat usia Vasudhevan yang sudah 77 tahun dan risikonya yang tinggi.
"Kami khawatir terlambat," tambahnya.
Dari sisi rumah sakit, Humas RSUD Embung Fatimah, Ellin, membenarkan bahwa perawatan pasien WNA memerlukan koordinasi dengan Rutan dan kedutaan. Ia memastikan Vasudhevan tetap mendapat layanan medis.
"Pasien sudah ditangani dan sedang menjalani rawat inap," ujarnya.

Komentar Via Facebook :