Warga Singapura di Rutan Batam Terkendala Biaya Cuci Darah, Keluarga Dilibatkan Tanggung Biaya
Kuasa hukum Vasudhevan, Saferiyusu Hulu Saat Membesuk Kliennya Yang Berada Didalam Ruang UGD Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah, Minggu (7/12) sore. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Vasudhevan Jayaram (77), warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Batam, kondisinya semakin melemah. Pria warga negara Singapura itu harus menjalani cuci darah setiap pekan akibat penyakit gagal ginjal yang dideritanya. Namun, jalan perawatannya kini terbentur masalah pembiayaan.
Pada Minggu, 7 Desember 2025 pagi, pria berusia lanjut tersebut dibawa ke RSUD Embung Fatimah. Proses rawat inap baru dapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, setelah pihak keluarga menyetujui dan menandatangani surat administrasi yang disiapkan pihak rutan.
Vasudhevan sendiri merupakan tahanan kasus narkoba yang mulai menjalani hukuman sejak September 2024 lalu.
Baca juga: Tahun Depan, Dishub Batam Siapkan 'Karpet Merah' Khusus Pengendara Motor di Persimpangan
Kuasa hukum Vasudhevan, Saferiyusu Hulu, menyatakan kebingungan atas penanganan medis dan ketidakpastian biaya perawatan kliennya yang telah lama sakit. Menurutnya, selama ini biaya cuci darah dan perawatan sebelumnya, termasuk biaya inap sebesar Rp39 juta sekitar dua minggu lalu, masih ditanggung oleh Rutan Batam.
"Namun kini pihak Rutan mengaku tidak lagi sanggup menanggung biaya perawatan lanjutan," ujar Saferiyusu, didampingi rekan-rekan pengacaranya.
Dia menambahkan bahwa kondisi kesehatan Vasudhevan terus menurun. Sebagai warga negara asing (WNA) lanjut usia dengan penyakit kronis, keluarga berharap pemerintah memberikan keringanan agar Vasudhevan dapat dirawat di Singapura. Untuk itu, diperlukan izin dari otoritas terkait.
"Seharusnya Rutan atau instansi terkait memberikan surat izin, agar klien kami bisa dibawa ke Singapura untuk perawatan yang lebih memadai," jelasnya.
Upaya administratif sebenarnya telah diajukan sejak 14 November, berupa permohonan izin keluar sementara untuk berobat ke Singapura. Sayangnya, hingga kini surat tersebut masih dalam proses tindak lanjut di tingkat pusat, membuat kekhawatiran akan memburuknya kondisi Vasudhevan kian menjadi.
Sementara itu, Susmiati, istri Vasudhevan, menyampaikan bahwa penyakit gagal ginjal suaminya muncul setelah lebih dari setahun menjalani masa tahanan.
Sebelumnya, Vasudhevan hanya memiliki riwayat darah tinggi dan asam urat. Susmiati, yang menikah pada 2016, berharap pemerintah Indonesia memberikan solusi agar suaminya mendapat perawatan layak.
Baca juga: Air Laut Pasang 1 Meter di Batam, Warga Pesisir Diimbau Waspada
Dari sisi rumah sakit, Elin selaku Humas RSUD Embung Fatimah menegaskan bahwa pasien telah ditangani dan sedang menjalani perawatan inap. Penanganan WNA, menurutnya, memerlukan koordinasi dengan Rutan dan Kedutaan Besar terkait.
"Pasien sudah kita tangani dan saat ini sudah menjalani perawatan," kata Elin.
Situasi ini menyisakan pertanyaan tentang kepastian penanganan kesehatan dan beban biaya bagi WNA yang berstatus tahanan, khususnya dengan kondisi medis kritis yang memerlukan perawatan berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :