Pelabuhan Batam Penuh 822 Kontainer Diduga Limbah B3, BP Batam Desak Kejelasan Status Barang ke Bea Cukai
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews – Masalah penumpukan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, kian mendesak untuk diselesaikan. Jumlah kontainer berisi barang elektronik bekas tersebut kini dilaporkan membengkak drastis hingga mencapai 822 unit pada awal Desember 2025.
Kondisi ini memicu respons serius dari dua instansi kunci di Batam. Kepala Bea Cukai Batam menegaskan sikapnya untuk menolak masuknya limbah, sementara Kepala BP Batam mendesak agar status barang segera diperjelas demi kelancaran arus logistik pelabuhan.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan data yang mengejutkan mengenai akumulasi kontainer tersebut. Dari jumlah awal 74 kontainer pada bulan September, kini angkanya terus bertambah tanpa ada satu pun yang direekspor oleh pemiliknya.
"Saat ini belum ada yang melakukan re ekspor, dan terus bertambah, 822 kontainer. Dari September itu 74 terus bertambah," ungkap Zaky.
Meski penumpukan ini mulai mengganggu aktivitas pelabuhan, Zaky menegaskan bahwa Bea Cukai tetap pada pendiriannya untuk mencegah masuknya limbah B3 ke wilayah Batam.
"Kami firm, jangan sampai masuk angin. Batam ini jangan jadi tempat sampah industri limbah B3. Di pelabuhan itu jumlahnya mulai mengganggu, tapi kami tetap cegah," tegasnya.
Zaky menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan surat peringatan kepada perusahaan importir, pertama pada 10 Oktober dan kedua pada 3 November namun hingga kini perintah reekspor tersebut belum dijalankan.
"Di undang-undangnya cuma satu, harus re ekspor. Biayanya itu risiko perusahaan," tambahnya.
Terkait lolosnya barang tersebut, Zaky menjelaskan adanya celah pada sistem Indonesia National Single Window (INSW). Kasus ini tidak terblokir otomatis karena dokumen yang diserahkan tidak masuk dalam daftar larangan sistem saat awal submit, mengingat karakteristik Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) yang memberikan fasilitas jalur hijau bagi industri.
"Ketika barang itu masuk ke industri, relatif dia kena jalur hijau. Kecuali sampling. Kalau semua perusahaan di merahkan, buat apa FTZ?" jelas Zaky.
Ia menekankan bahwa penentuan akhir status barang sebagai limbah atau bukan berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Kami ini di border (perbatasan). Yang menentukan itu limbah atau bukan adalah KLH sebagai leading sector," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyoroti dampak operasional dari ketidakjelasan nasib ratusan kontainer tersebut. Ia menegaskan bahwa secara regulasi, kewenangan penuh atas barang di pelabuhan berada di tangan Bea Cukai (Customs).
"Kapan akan dilakukan? Yang paling kompeten menjawab itu Bea Cukai. Sudah wilayah pelabuhan itu Customs punya kewenangan. BP Batam tidak memiliki kewenangan waktu itu," ujar Kepala BP Batam.
Meski demikian, Kepala BP Batam mendesak agar segera ada keputusan final ("hitam putih") terkait status 822 kontainer tersebut. Laporan dari terminal peti kemas menunjukkan bahwa kondisi pelabuhan sudah sangat padat (crowded), yang dikhawatirkan dapat mengganggu iklim investasi jika arus barang terhambat terlalu lama.
"Kita berharap apa yang sudah terjadi kepada pelaku usaha berkaitan dengan kontainer-kontainer yang ada itu supaya cepat dihitam-putihkan, supaya jangan terlalu lama menumpuk di pelabuhan kita," jelas Kepala BP Batam.
Amsakar Achmad juga memastikan bahwa jika hasil pemeriksaan KLH dan Bea Cukai menyatakan barang tersebut harus direekspor karena mengandung limbah, maka izin perusahaan terkait tidak akan dilanjutkan.
"Kalau memang temuan itu mengatakan bahwa itu harus direekspor dan mengandung limbah, tentu saja perizinannya tak dapat kita lanjutkan. Prinsipnya, kita ingin agar sementara waktu harus ada langkah yang diambil supaya dia tidak menumpuk dan tidak mengganggu iklim investasi di Batam," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :