Pemko Batam dan Kejari Teken Kerja Sama Persiapan Penerapan KUHP Nasional 2026
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menandatangani perjanjian kerja sama sebagai langkah strategis menuju implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026.
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menandatangani perjanjian kerja sama sebagai langkah strategis menuju implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Acara berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kamis (4/12/2025), dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Kajari Batam, I Wayan Wiradarma.
Kerja sama ini menjadi salah satu langkah penting dalam penerapan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menekankan sinergi kelembagaan antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menata sistem peradilan yang profesional dan menyeluruh.
Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari agenda besar negara dalam memperkuat penegakan hukum melalui struktur pemidanaan yang seragam dan modern.
“KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.
Agoes menegaskan, KUHP Nasional membawa paradigma baru melalui tiga pendekatan pemidanaan, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang lebih manusiawi, memberikan kesempatan pemulihan kepada pelaku, serta menempatkan korban sebagai pusat perhatian.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial menjadi salah satu instrumen penting sebagai alternatif hukuman bagi pelaku kasus ringan. Pidana ini diarahkan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan efek edukatif melalui kontribusi sosial langsung.
KUHP juga mengatur tiga kategori pidana, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Pada pidana pokok, selain pidana penjara, terdapat pidana penutup, pengawasan, denda, hingga kerja sosial yang dapat diterapkan sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam proses penerapannya, Agoes menegaskan perlunya regulasi turunan dari pemerintah daerah. Dukungan kebijakan lokal menjadi krusial agar penegakan KUHP baru berjalan seragam, terukur, dan sesuai arah pembaruan hukum pidana.
“Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa penerapan pidana kerja sosial perlu dilaksanakan secara hati-hati, karena setiap bentuk pemidanaan tetap menjadi pembatasan terhadap kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, mekanisme dan pelaksanaannya wajib berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian dalam penerapannya. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan seseorang, dan hal itu hanya dapat diberlakukan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tegasnya.

Komentar Via Facebook :