Kapal Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Bea Cukai Batam, Muatan 1.250 Balok
Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam mengamankan puluhan ton kayu ilegal.
Batam, Batamnews – Di tengah gelapnya dini hari Rabu, 3 Desember 2025, Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam bergerak sigap. Mereka berhasil mengamankan kapal KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop yang diduga mengangkut kayu secara ilegal.
Kapal tersebut membawa muatan kayu balok tanpa dilengkapi satu pun dokumen resmi. Dari pemeriksaan awal, kapal yang berawak empat orang itu sedang dalam pelayaran dari Tanjung Samak menuju Batam.
Karena ketiadaan dokumen, kapal beserta seluruh muatannya langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil pencacahan menunjukkan, muatan ilegal tersebut terdiri dari 1.250 keping balok kayu.
Baca juga: Proses Hukum Ledakan Kapal di Batam: Polisi Rangkai Bukti Labfor dan Keterangan Puluhan Saksi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, secara langsung menyerahkan barang bukti dan kapal kepada pihak berwenang. Lajahidi, selaku Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, menerima pelimpahan perkara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum kehutanan.
Zaky menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum administrasi. “Perdagangan kayu ilegal merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga. Lebih dari itu, aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan, terutama jika kayu berasal dari penebangan liar yang dapat memicu bencana seperti banjir dan tanah longsor,” ujarnya.
Insiden ini menggarisbawahi peran ganda Bea Cukai Batam. Di satu sisi, mereka menjaga kedaulatan negara di perbatasan. Di sisi lain, pengawasan ketat mereka menjadi benteng penting untuk melindungi lingkungan dari praktik perdagangan yang merusak ekosistem.
Baca juga: Modus Titip Porter Gagal, Bea Cukai Batam Sita 79 Ballpress Pakaian Bekas
Di saat isu lingkungan hidup semakin mendapat perhatian publik, aksi tegas ini menjadi bukti komitmen nyata dalam memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan kelestarian alam.

Komentar Via Facebook :