Modus Titip Porter Gagal, Bea Cukai Batam Sita 79 Ballpress Pakaian Bekas
Sebanyak 79 koli pakaian bekas (ballpress) ilegal berhasil digagalkan pemasukannya melalui pelabuhan internasional di Batam.
Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyelundupan. Sepanjang November 2025, sebanyak 79 koli pakaian bekas (ballpress) ilegal berhasil digagalkan pemasukannya melalui pelabuhan internasional di Batam.
Barang-barang larangan itu diselundupkan dengan modus penitipan bagasi kepada porter atau cara lain untuk menghindari pemeriksaan.
Aksi terbaru terjadi pada 27-30 November, di mana petugas menyita 39 koli milik penumpang asal Malaysia dan Singapura yang tiba di Pelabuhan Batam Centre. Dari seluruh penindakan, telah diterbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Baca juga: Polres Bintan Gelar Razia Tambang Pasir Ilegal, Aktivitas di Gunung Kijang Sepi
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pengawasan di terminal kedatangan diperketat. Petugas melakukan analisis profil penumpang dan pemindaian bagasi dengan mesin X-ray untuk penerbangan dari Singapura dan Malaysia.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pakaian dan barang bekas dalam jumlah tidak wajar, jelas bukan untuk keperluan pribadi. Dalam setiap kasus, barang dititipkan ke porter. Saat diminta klarifikasi, pemiliknya memilih kabur dan meninggalkan barangnya," jelas Zaky pada Kamis, 4 Desember 2025.
Seluruh barang yang ditinggalkan itu kemudian disita dan disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi penyelundupan ini jelas melanggar hukum, yaitu Undang-Undang Kepabeanan, aturan Kawasan Perdagangan Bebas, dan larangan impor pakaian bekas yang diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan.
Langkah tegas ini mendukung arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memberantas pakaian bekas ilegal guna melindungi industri tekstil dan UMKM dalam negeri dari pasar yang dirusak oleh barang impor ilegal.
Bea Cukai Batam mengingatkan masyarakat untuk tidak membawa, memperdagangkan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini berisiko terhadap kesehatan dan melemahkan produk tekstil lokal.
Baca juga: Proses Hukum Ledakan Kapal di Batam: Polisi Rangkai Bukti Labfor dan Keterangan Puluhan Saksi
"Kami mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa. Dengan begitu, kita semua turut memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional," tambah Zaky.
Bea Cukai Batam berkomitmen terus meningkatkan pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan penegak hukum untuk memberantas penyelundupan, serta memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat dan pelaku usaha di dalam negeri.

Komentar Via Facebook :