Mami Agen LC Batam, Anik Istikoma, Tersangka Pembunuhan Perekrut Ladies Companion dan Pijat Plus-Plus dari Luar Batam

Mami Agen LC Batam, Anik Istikoma, Tersangka Pembunuhan Perekrut Ladies Companion dan Pijat Plus-Plus dari Luar Batam

Anik Istikoma Noviana, alias Melika Levana, alias Mami, yang berusia 36 tahun, diduga kuat sebagai salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25). (Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang perempuan berusia 36 tahun, Anik Istikoma Noviana, yang dikenal dengan beberapa nama samaran seperti Melika Levana, Grace, Gisel, atau biasa dipanggil "Mami", ditangkap sebagai salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25). 

Korban, seorang calon "Ladies Companion" (LC), ditemukan tewas di sebuah mess di kawasan Batu Ampar, Batam.

Menurut informasi yang didapat, Anik atau "Mami" ini diduga berperan sebagai perekrut tenaga untuk pekerjaan sebagai "Ladies Companion" dan "Pijat Plus-Plus". 

Sumber yang enggan disebut namanya menyatakan, "Dia memang kerjanya nyari orang dari kampung untuk bekerja jadi LC dan Pijet Plus-Plus."

Baca juga: Ritual Mistis Calon LC Berujung Maut: Pembunuhan Sadis Dwi Putri dan Praktik Gelap Agensi MK Manajemen

Sumber yang sama mengungkapkan bahwa Anik dikenal sering berganti nama. Selain itu, latar belakangnya justru berasal dari dunia hiburan malam. 

"Padahal dulu saat masih merintis, dia kerja di tempat hiburan malam. Disesalkan, dia yang pernah merasakan susahnya bekerja di dunia malam, malah melakukan hal seperti ini," ujar narasumber.

Lebih lanjut, narasumber menyebutkan bahwa para pekerja yang direkrut sering mengalami perlakuan buruk. 

"Kaki para pekerja pernah dibakar sama dupa dan rokok. Dia (pelaku) memang suka manipulatif," tambahnya.

Kekerasan dan penipuan itu terutama ditimpakan kepada pekerja yang berasal dari kampung dan dinilai polos.

"Beraninya sama anak yang dari kampung yang nggak tahu apa-apa. Hanya yang polos-polos dari kampung yang digituin," tuturnya. Anik diduga melakukan hal-hal tersebut bersama pacarnya, Wilson Lukman alias Koko.

Sebelumnya, Polsek Batu Ampar telah menangkap empat orang terkait kasus pembunuhan keji ini. Korban, Dwi Putri Aprilian Dini alias Putri, ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan selama tiga hari, dari 25 hingga 27 November 2025.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru, menjelaskan ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pertama, Rumah Sakit Elisabeth di Sagulung, tempat jenazah korban dibawa pelaku. Kedua, adalah mess di Perumahan Jodoh Permai Blok D 28, Batu Ampar, tempat korban disiksa.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah:

  1.  Wilson Lukman alias Koko (28 tahun)
  2.  Anik Istikoma Noviana alias Melika Levana alias Mami (36 tahun)
  3.  Putri Angelina alias Papi Tama (23 tahun), Koordinator LC
  4.  Salmiati alias Papi Charles (25 tahun), Koordinator LC

Baca juga: Investigasi Kematian Dwi Putri: Dari Video Rekayasa, Penyiksaan Brutal, hingga Upaya Menghilangkan Jejak

Motif penganiayaan berawal dari informasi tidak benar yang diterima Wilson alias Koko. Ia dikabarkan bahwa pacarnya, Melika (Anik), dicekik oleh korban. 

"Padahal video mami Melika yang dicekik oleh korban itu tidak benar adanya. Itu merupakan tuduhan dan rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku," jelas Kompol Amru. 

Informasi palsu itulah yang memicu amarah Wilson dan berujung pada penyiksaan sadis terhadap korban.

Polisi menyita 18 barang bukti, termasuk lakban yang digunakan untuk mengikat korban, tisu bekas darah, bor besi, sapu lidi, selang air, kayu, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :