Kapolresta Barelang Bantah Akan Limpahkan Kasus 2 Kontainer ke Bea Cukai
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin Saat Menyuruh Penyidik Melakukan Pemasangan Garis Polisi di Kontainer Yang Diangkut Menggunakan Mobil Ekspedisi PT PLS Express. Foto : Dokumen Humas Polresta Barelang
Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang masih menangani dua kontainer barang sitaan yang diamankan beberapa waktu lalu. Penyidikan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri tentang tata cara penyelidikan dan penyidikan.
Kombes Zaenal Arifin, Kapolresta Barelang, menegaskan bahwa kabar yang menyebut kasus ini akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Batam adalah tidak benar.
"Kami masih melakukan penyelidikan berdasarkan Peraturan Kapolri tentang barang bekas," ujarnya dengan tegas, Jumat, 28 November 2025 sore.
Baca juga: Wasit Ditegur, Pemain Dianiaya Hingga Pingsan di Lapangan Gamma Mini Soccer
Zaenal menjelaskan, proses penyidikan masih sepenuhnya ditangani Satreskrim Polresta Barelang.
Tim penyidik kini mendalami asal-usul kedua kontainer, mencari pihak yang bertanggung jawab, dan menyelidiki kemungkinan adanya perubahan jalur pemindahan barang yang tidak sesuai prosedur.
"Masih proses. Kami pastikan masih ditangani di Polresta Barelang," katanya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena satu kontainer masih tersegel resmi Bea Cukai, sementara satu lainnya sudah terbuka dan sebagian isinya diduga telah hilang sebelum penggerebekan.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan alur pemindahan barang sitaan.
Penyidikan juga telah diperluas. Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pekerja gudang, sopir truk, agen pengangkutan, hingga petugas instansi terkait yang memiliki kewenangan mengawasi proses pemindahan.
Sebelumnya, Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah mengakui bahwa kedua kontainer itu seharusnya dipindahkan ke gudang resmi Bea Cukai di Tanjunguncang. Namun, kenyataannya, kontainer tersebut justru ditemukan di lokasi lain yang kemudian digerebek polisi.
Baca juga: DLH Batam Bantah Video Viral Lori Sampah Berplat Putih Ringsek Milik Dinas
Untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran, penyidik memeriksa dua petugas Bea Cukai. Tujuannya, mengonfirmasi apakah proses pemindahan dan pengawasan segel dilakukan sesuai SOP.
Zaenal membantah keras isu bahwa kasus ini dihentikan. Ia berkomitmen menuntaskan penyidikan hingga jelas siapa yang bertanggung jawab atas pemindahan kontainer di luar ketentuan.
Banyak pihak menyebut kasus ini seperti "kotak pandora" penyimpangan barang bekas di Batam. Masyarakat pun berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. "Tidak ada pelimpahan. Kami masih bekerja dan mendalami kasus ini," tegas Zaenal.

Komentar Via Facebook :