Dua ASN PPPK Pemprov Kepri Terlibat Jual-Beli Ganja, Terancam Hukuman Mati
Dua ASN Pemprov Kepri Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Terlibat Jual-Beli Narkoba Jenis Ganja. (foto. Humas Polresta Tanjungpinang).
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pelaku dalam kasus jual-beli ganja. Yang mengejutkan, dua dari ketiga tersangka tersebut adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Lajun Siado Sianturi, mengonfirmasi penangkapan ini.
"Kami berhasil mengungkap peredaran ganja. Dua tersangka, berinisial TH dan HD, adalah ASN PPPK, sementara satu tersangka lainnya, EBS, tidak bekerja. Total barang bukti ganja yang disita seberat 3,56 gram," jelas AKP Lajun.
Baca juga: Wasit Ditegur, Pemain Dianiaya Hingga Pingsan di Lapangan Gamma Mini Soccer
Kronologi penangkapan bermula pada Jumat, 21 November 2025 malam. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Sat Resnarkoba menangkap TH (29) di kawasan Dermaga Penyengat, Tanjungpinang Kota. Saat ditangkap, polisi menyita 2,86 gram ganja.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa TH membeli ganja tersebut dari tersangka EBS seharga Rp 350.000. TH kemudian menjual sebagian ganjanya ke tersangka HD, yang juga ASN, dengan harga Rp 200.000.
Berdasarkan informasi dari TH, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap HD pada Sabtu, 22 November 2025 pagi di kosannya di Jalan Sidorejo. Dari HD, disita satu linting ganja seberat 0,70 gram.
Langkah berikutnya, tim polisi memburu EBS dan berhasil mengamankannya di Kampung Nusantara, Tanjungpinang Timur, pada pukul 11.00 WIB.
Dari EBS, hanya disita satu bungkus kertas papir merk Delapan Tujuh dan sebuah handphone. EBS mengaku mendapatkan ganjanya dari seorang buronan (DPO) di Batam.
"Ketiga tersangka menjalani tes urine dan hasilnya positif ganja. Mereka akan menjalani proses hukum. HD ternyata adalah residivis atau pelaku berulang untuk kasus yang sama," tambah AKP Lajun.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Baru: 150 Vape Bermuatan Etomidate Disita di Harbour Bay Batam
Ketiga tersangka, TH, HD, dan EBS, dijerat dengan Pasal 114 dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, denda miliaran rupiah, bahkan hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Komentar Via Facebook :