Dua Bandar Sabu Ditangkap di Batuampar, Polda Kepri Sita 50 Gram Narkotika

Dua Bandar Sabu Ditangkap di Batuampar, Polda Kepri Sita 50 Gram Narkotika

Keterangan Foto: Dua Pelaku Hr dan Hs Yang Baru Saja Ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, berhasil menangkap dua bandar narkoba didaerah Batuampar dengan Senin (24/11) siang. (Foto: Dokumen Subdit II Narkoba Polda Kepri)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua bandar narkoba di daerah Batuampar pada Senin (24/11/2025) siang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram.

Menurut Kasubdit II Narkoba Polda Kepri AKBP Ruslaeni, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kosan kawasan Tanjung Sengkuang. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Hs, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan digital, serta satu set alat hisap sabu.

"Setelah Hr kita amankan lalu kita langsung kembangkan," kata Ruslaeni, Jumat (28/11/2025) siang.

Pada hari yang sama, Ruslaeni bersama tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan pelaku Ha yang diduga masih satu komplotan dengan Hs. Ha disebut berperan membantu Hs dalam mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Batuampar.

"Dari tangan Ha tidak ditemukan barang bukti, tetapi ia terbukti membantu Hs mengedarkan narkoba," ujarnya.

Hingga kini, Ruslaeni menyebut pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang diduga merupakan jaringan serta pemasok narkoba kepada Hs. Mereka diyakini memiliki peran penting dalam memasok barang haram tersebut ke wilayah Batam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Penangkapan ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Batam, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan lain agar menghentikan aksi kriminal yang merusak generasi muda.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :