Motor Hilang Saat Tidur, Polsek Lubuk Baja Ringkus Dua Pelaku, Kerugian Rp19 Juta

Motor Hilang Saat Tidur, Polsek Lubuk Baja Ringkus Dua Pelaku, Kerugian Rp19 Juta

Kedua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Ditangkap Polsek Lubuk Baja. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Dua lelaki ini kini berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pemuda, yang hilang saat ia terlelap tidur. Korban harus menanggung kerugian hingga Rp19 juta.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baca berhasil meringkus kedua pelaku tersebut. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang karyawan swasta berinisial AJM (22) pada 12 November 2025. Ia melaporkan hilangnya satu unit Honda Beat 2023 miliknya.

Kronologinya, AJM pulang kerja pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Ia memarkirkan motornya di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Naas, keesokan paginya, Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 06.45 WIB, sang ayah mendapati motor tersebut sudah raib.

Baca juga: Modus Gaji 500 Dolar AS, Polsek Lubuk Baja Gagalkan Perekrutan CPMI Ilegal ke Vietnam

Motor yang hilang adalah Honda Beat 2023 berwarna silver-hitam, bernopol BP 3200 FU, dengan nomor rangka MH1JM8123PK599332 dan mesin JM81E2599135, atas nama Azhabul Jannah Marwan.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada—yang diwakili oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas Ardianto—menuturkan bahwa penyelidikan segera dilaksanakan. 

"Tim kami mendapatkan informasi pada 12 November tentang adanya sepeda motor Beat tanpa plat yang mencurigakan di parkiran Hotel 18," jelas Iptu Noval, Jumat, 21 November 2025.

Petugas pun mendatangi lokasi. Di sana, mereka menemukan motor tanpa identitas yang ciri-cirinya cocok dengan laporan. Setelah dicek, motor itu terbukti milik AJM. Seorang pria dewasa, Fransiskus Savianus alias Yanto, yang saat itu menggunakan motor, diamankan.

Hasil pemeriksaan terhadap Fransiskus mengungkap keterlibatan pelaku lain, yaitu Mikel Elia (22). "Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran," imbuh Iptu Noval.

Upaya itu berbuah hasil. Pada Selasa, 18 November 2025, polisi berhasil menemukan dan menangkap Mikel Elia di kawasan Bengkong Indah Swadebi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Baca juga: Dua Perekrut Pekerja Migran Ilegal di Batam Diciduk Polsek Lubuk Baja

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat, dengan nomor rangka MH1JM8120PK457553, dan satu buah kunci kontak. Kedua pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :