Modus Gaji 500 Dolar AS, Polsek Lubuk Baja Gagalkan Perekrutan CPMI Ilegal ke Vietnam

Modus Gaji 500 Dolar AS, Polsek Lubuk Baja Gagalkan Perekrutan CPMI Ilegal ke Vietnam

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Tangkap Salah Satu Pelaku Perekrutan hingga Pengendalian PMI Ilegal bernama Rocky Vandy Pengerapan, di Kota Suka Bumi, Jawa Barat. (foto. istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews - Polsek Lubuk Baja berhasil membongkar sebuah jaringan yang merekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal. Kedua pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Vietnam dengan gaji 500 dolar AS per bulan.

Dua orang perekrut berhasil ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Satu ditangkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau dan satunya lagi diamankan di Sukabumi, Jawa Barat.

Kisahnya berawal dari sebuah laporan polisi pada 17 Oktober 2025. Sehari sebelumnya, tepatnya Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, tim penyelidik Polsek Lubuk Baja menerima informasi mengenai dugaan penampungan calon PMI ilegal di sebuah hotel di kawasan Batu Selicin, Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca juga: Dua Perekrut Pekerja Migran Ilegal di Batam Diciduk Polsek Lubuk Baja

Di lokasi, polisi menemukan dua korban, AS (30) asal Palembang dan JB (27) asal Karawang, yang sedang dijemput oleh salah satu pelaku di area parkir Hotel Romance. 

Dari hotel itu, polisi mengamankan tersangka pertama, Chandra Gunawan (40), warga Jakarta yang tinggal sementara di Bengkong, Batam.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, penangkapan Chandra kemudian dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya.

"Setelah mengamankan Chandra Gunawan, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan menemukan bahwa pelaku lainnya, Rocky Vandy Pangerapan, berada di wilayah Sukabumi. Tim segera bergerak melakukan pengejaran,” ujar Iptu Noval.

Pengejaran itu berujung pada penangkapan tersangka kedua, Rocky Vandy Pengerapan (36), pada Senin, 3 November 2025. Rocky diamankan di rumahnya di Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukaraja, Sukabumi. 

Di tempat itu pula, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk merekrut dan mengendalikan para korban.

Modus mereka terbilang sederhana namun menjanjikan: menawarkan kerja sebagai admin judi online di Vietnam dengan gaji 500 dolar AS sebulan. Namun, para korban diberangkatkan tanpa prosedur resmi dan tanpa perlindungan yang semestinya.

Kedua tersangka diduga berperan aktif dalam merekrut, memindahkan, dan mengendalikan puluhan CPMI untuk dikirim ke luar negeri.

Baca juga: Klaim Sukses Ruqyah Pertama, Jembatan Barelang Diruqyah Lagi Pakai 5.000 Liter Air

Bukti-bukti yang berhasil disita antara lain:

  1. 4 unit handphone (milik kedua tersangka dan korban).
  2. Screenshot percakapan antara korban dan Rocky Vandy Pangerapan.
  3. Rekening koran tersangka.
  4. 2 buku paspor milik korban.
  5. Tiket kapal dan pesawat yang akan digunakan korban.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :