PN Batam Kosongkan Rumah Rosedale, Kuasa Hukum: Putusan Ini Final dan Mengikat!

PN Batam Kosongkan Rumah Rosedale, Kuasa Hukum: Putusan Ini Final dan Mengikat!

Tim kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya merupakan aset PT Igata Jaya Perdania yang masuk dalam bundle pailit dan dilelang oleh kurator. (Foto: Asrul/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam melaksanakan eksekusi terhadap satu unit rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3 pada Kamis (20/11/2025). Eksekusi dimulai dengan pembacaan penetapan oleh juru sita yang didampingi panitera, menandai berakhirnya sengketa panjang yang telah melewati proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Juru Sita PN Batam, Agus Viantina, membacakan amar penetapan berdasarkan permohonan eksekusi bertanggal 31 Juli 2025 atas nama Mulyadi Grendy. Permohonan tersebut meminta agar objek berupa tanah dan bangunan dikosongkan serta diserahkan dalam keadaan tanpa penghuni. Dalam perkara ini, Mulyadi bertindak sebagai pemohon, sementara ahli waris Johnson Napitupulu ditetapkan sebagai termohon eksekusi.

Dalam pembacaan penetapan, PN Batam menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Batam, putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dan putusan kasasi Mahkamah Agung seluruhnya memenangkan pihak Mulyadi Grendy. Dengan berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut menjadi dasar bagi pengadilan untuk menjalankan eksekusi.

Penetapan eksekusi yang diterbitkan pada 1 Oktober 2025 memerintahkan panitera untuk melakukan pengosongan objek sengketa, termasuk memberikan kewenangan kepada aparat keamanan untuk mengawal proses bila diperlukan.

Tim kuasa hukum Mulyadi, Agus Cik, menjelaskan bahwa rumah tersebut sebelumnya merupakan aset PT Igata Jaya Perdania yang masuk dalam bundle pailit dan dilelang oleh kurator. Setelah dimenangkan oleh Yudi sebagai pemenang lelang, rumah itu kemudian dijual kepada Mulyadi Grendy.

Namun proses penyerahan aset sempat terhambat lantaran masih ditempati oleh ahli waris Johnson Napitupulu.

"Putusan ini sudah dimenangkan oleh klien saya, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung," ujar Agus Cik di lokasi eksekusi. Ia menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum terhadap pemenang lelang yang sah.

Agus menambahkan bahwa upaya hukum terkait keberatan ahli waris dapat dilakukan secara terpisah. “Mereka sudah diperiksa di tiap tingkatan pengadilan,” ucapnya. Ia menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara ini telah dijalankan secara lengkap dan transparan.

Mengenai klaim perpanjangan UWTO dari pihak ahli waris, Agus menyatakan hal itu tidak berpengaruh terhadap proses eksekusi. "Terhadap UWTO itu kan diselesaikan secara terpisah. Terkait ahli waris, silakan mereka melakukan upaya hukum apabila mereka merasa keberatan," katanya.

Terkait adanya dua sertifikat atas objek yang sama, Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak mengacu pada hal tersebut. "Kami hanya mengacu pada bundle pailit. Undang-undang pailit bisa mengesampingkan hukum lain demi kepastian," tegasnya.

Ia menilai eksekusi ini penting untuk menjaga kredibilitas sistem lelang di Indonesia.

"Pada intinya eksekusi ini harus dilakukan. Kalau eksekusi gagal, orang tidak akan percaya lagi pada objek lelang," ujarnya.

Agus menjelaskan, kurator memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan aset pailit. Jika ahli waris merasa memiliki hak, mereka semestinya mendaftarkan diri kepada kurator. “Kalau tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka tetap menjadi bagian dari bundle pailit,” katanya.

Keberhasilan eksekusi ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa sistem peradilan berjalan dan putusan hukum harus dihormati.

Dengan berjalannya eksekusi tanpa hambatan berarti, PN Batam menegaskan komitmennya memastikan proses hukum yang telah inkrah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :