Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757.650 Batang Rokok Ilegal dalam Dua Pekan, Negara Rugi Capai Setengah Miliar

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757.650 Batang Rokok Ilegal dalam Dua Pekan, Negara Rugi Capai Setengah Miliar

Upaya Bea Cukai Batam dalam memutus peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil besar. Dalam empat penindakan beruntun selama periode 8–18 November 2025, total 757.650 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Upaya Bea Cukai Batam dalam memutus peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil besar. Dalam empat penindakan beruntun selama periode 8–18 November 2025, total 757.650 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan. Aksi ini menggagalkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 564,7 juta, serta mengamankan nilai barang tegahan sekitar Rp 1,12 miliar.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, memastikan bahwa seluruh rangkaian operasi dilakukan berdasarkan analisis pergerakan yang cepat dan terukur.

“Penindakan ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan terhadap pola pergerakan dan indikasi penyelundupan. Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujar Zaky, Jumat (21/11/2025).

Penindakan pertama dilakukan pada 8 November 2025 di Pelabuhan ASDP Indonesia Ferry (Persero) Roro Telaga Punggur. Sebanyak 46.180 batang rokok ilegal ditemukan dalam enam tas besar di ruang kapten KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban, Bintan. Rokok tersebut terdiri dari merek UFO Mind, HMind Jumbo, dan HD Red. Nilai barang mencapai Rp 68,5 juta dengan potensi kerugian negara Rp 34 juta.

Penindakan kedua terjadi pada 13 November 2025 siang di kapal yang sama. Petugas menemukan 20.560 batang rokok ilegal dari koper dan tas milik penumpang berinisial SP (43) yang mengaku hanya dibayar Rp 20 ribu per slop oleh seorang pemilik warung di Bintan. Nilai barang sekitar Rp 30,5 juta dengan potensi kerugian negara Rp 15,3 juta.

Malam harinya, penindakan terbesar terjadi di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, petugas menindak Kapal SB Cahaya Intan yang ditemukan tanpa nakhoda maupun ABK. Pemeriksaan mengungkap 674.910 batang rokok ilegal berbagai merek, dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar. Potensi kerugian negara dari penindakan ini saja mencapai Rp 503 juta.

Penindakan keempat dilakukan pada 18 November 2025, kembali di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Dari koper dan ransel milik penumpang berinisial S (20), ditemukan 16.000 batang rokok ilegal bernilai Rp 23,7 juta dan berpotensi merugikan negara Rp 11,9 juta.

Zaky menegaskan seluruh bentuk pengawasan akan semakin diperketat, terutama di titik-titik rawan penyelundupan.

“Pengawasan akan terus diperketat, baik melalui pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga operasi patroli laut. Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

Empat penindakan besar ini kembali menegaskan bahwa Batam masih menjadi salah satu jalur utama yang diincar para penyelundup rokok ilegal. Upaya terus-menerus Bea Cukai diharapkan mampu menutup celah peredaran barang berbahaya dan melindungi penerimaan negara dari kebocoran cukai.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :