DPRD Batam Sahkan APBD 2026 Rp 4,29 Triliun, Walikota Janjikan Eksekusi Cepat dan Terukur
DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang. (Foto: dok.DPRD Batam)
Batam, Batamnews – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 4,299 triliun lebih. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Kamis (20/11/2025) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan serta Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad, para kepala OPD Pemko Batam, dan pejabat BP Batam.
Unsur Forkompimda, tokoh masyarakat, lembaga adat LAM Kota Batam, akademisi, serta awak media turut hadir. Suasana paripurna terasa berbeda karena puluhan siswa SMAN 27 Batam juga ikut menyaksikan jalannya sidang sebagai bagian dari studi lapangan proses legislasi.
Paripurna kali ini mengusung agenda tunggal: Laporan Badan Anggaran atas hasil pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan pengambilan keputusan. Rapat diawali laporan Sekretaris DPRD Dr Ridwan Apandi SSTP MEng mengenai jumlah anggota dewan yang menandatangani daftar hadir.
Usai menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin membuka sidang dan menyatakan kuorum terpenuhi sehingga paripurna dapat dilanjutkan.
Dr Muhammad Mustofa SH MH selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) kemudian menyampaikan laporan akhir pembahasan. Ia menjelaskan, pada awal pengajuan, rancangan APBD Kota Batam 2026 ditargetkan sebesar Rp 4.738.304.249.000.
Namun di tengah proses pembahasan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengirim surat Nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Kota Batam termasuk daerah yang mengalami pengurangan dana transfer dengan total Rp 438.388.010.375.
Pengurangan tersebut menyentuh berbagai komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Mustofa menegaskan, karena pemotongan terjadi di tengah pembahasan, Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus melakukan penyesuaian ulang secara hati-hati agar tidak mengganggu kinerja Pemko Batam.
Di saat yang sama, Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak dan retribusi, agar struktur pendapatan tetap kokoh meski transfer pusat berkurang.
Setelah melalui pembahasan intensif, disepakati postur APBD 2026 sebagai berikut: dari sisi pendapatan daerah, semula Rp 4.622.804.249.000 menjadi Rp 4.184.416.238.625.
Komponennya terdiri atas PAD sekitar Rp 2,58 triliun lebih, dengan rincian Pajak Daerah Rp 2,099 triliun, Retribusi Rp 305,19 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp 11 miliar, PAD Lain yang Sah Rp 166,11 miliar, dan Pendapatan Transfer sekitar Rp 2,04 triliun yang mengalami penurunan cukup signifikan.
Dari sisi belanja daerah, semula Rp 4.738.304.249.000 disesuaikan menjadi Rp 4.299.916.238.625. Belanja tersebut meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 3,437 triliun, Belanja Modal Rp 843 miliar, dan Belanja Tak Terduga Rp 19,24 miliar.
Belanja modal difokuskan pada pembangunan gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta pengadaan peralatan dan mesin untuk mendukung operasional OPD.
Banggar juga memaparkan capaian mandatory spending. Fungsi pendidikan tercatat sebesar 29,37% (melampaui ketentuan minimal 20%). Belanja infrastruktur pelayanan publik masih berada pada level 33,29% (di bawah ketentuan minimal 40%).
Belanja pegawai mencapai 38,22% (di atas batas maksimal 30%), sementara belanja infrastruktur kelurahan baru 1,38% (di bawah target minimal 5% setelah dikurangi DAK). Banggar menegaskan, struktur APBD tetap disusun berimbang dengan memanfaatkan pembiayaan daerah termasuk SILPA.
Usai laporan dibacakan, Ketua DPRD Kamaluddin menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan. Serentak, anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan Kamaluddin pun mengetuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad kemudian menyampaikan tanggapan resmi. Ia mengapresiasi kerja Banggar dan TAPD yang dinilainya telah melakukan pembahasan secara mendalam dan konstruktif.
“Bahwa pembahasan antara Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara mendalam sehingga pemerintah daerah menyetujui pengesahan Ranperda APBD menjadi Perda, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja,” ungkap Amsakar.
Amsakar meminta seluruh SKPD untuk segera menyiapkan langkah percepatan pelaksanaan program agar APBD 2026 bisa dieksekusi sejak awal tahun anggaran. Ia menekankan pentingnya efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran demi mempercepat manfaat bagi masyarakat dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi Batam.
Menjawab masukan Banggar, pemerintah juga mendorong SKPD penghasil pendapatan untuk menyusun strategi pencapaian PAD sesuai potensi sektor masing-masing.
Di sisi lain, Amsakar mengapresiasi dukungan DPRD terhadap pemenuhan beberapa komponen mandatory spending, seperti belanja pendidikan yang mencapai 29,37% (di atas batas minimal 20%), belanja pendidikan dan pelatihan ASN sebesar 0,21% (lebih tinggi dari ketentuan 0,16%), serta belanja kegiatan yang bersumber dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing yang mencapai 78,94% (melampaui ketentuan minimal 70%).
Meski begitu, Amsakar mengakui masih ada kewajiban yang belum sepenuhnya tercapai, terutama pada porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dan penurunan belanja pegawai sesuai batas maksimal.
“Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk memenuhi kekurangan tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027 sesuai ketentuan berlaku,” tegasnya.
Sebagai penutup, Wali Kota Batam dan Ketua DPRD menandatangani lembaran pengesahan Perda APBD 2026. Kamaluddin kemudian meminta Pemko Batam segera menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Kepri untuk dievaluasi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tepat waktu dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kota Batam.

Komentar Via Facebook :