Empat Aksi Beruntun, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 757.650 Batang Rokok Ilegal
Dalam kurun dua pekan, 8–18 November 2025, petugas berhasil melakukan empat penindakan beruntun yang menggagalkan upaya penyelundupan 757.650 batang rokok tanpa pita cukai.
Batam, Batamnews – Komitmen Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam kurun dua pekan, 8–18 November 2025, petugas berhasil melakukan empat penindakan beruntun yang menggagalkan upaya penyelundupan 757.650 batang rokok tanpa pita cukai.
Tiga penindakan terjadi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, sementara satu lainnya berlangsung di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan total nilai barang tegahan tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,12 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 564,7 juta. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat petugas dalam membaca pola pergerakan dan indikasi penyelundupan.
“Setiap temuan langsung ditindak sehingga distribusi rokok ilegal dapat dihentikan,” ujarnya.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) pagi di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menemukan 46.180 batang rokok ilegal dalam enam tas besar di ruang kapten KMP Mulia Nusantara tujuan Tanjung Uban, Bintan. Barang tersebut diketahui dititipkan oleh seseorang berinisial A.
Dari pemeriksaan, ditemukan rokok merek UFO Mind, HMind Jumbo, dan HD Red senilai lebih dari Rp 68,5 juta. Seluruh barang bukti beserta awak kapal kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Penyelundupan ini diduga melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 34 juta.
Penindakan kedua berlangsung pada Kamis (13/11/2025) siang pada kapal dan rute yang sama. Dari pemeriksaan gerobak barang bawaan penumpang, petugas menemukan 20.560 batang rokok ilegal dalam dua koper, satu tas besar, dan dua tas kecil. Pemilik barang berinisial SP (43) mengaku hanya diminta membawa rokok tersebut oleh seorang pemilik warung di Bintan dengan imbalan Rp 20 ribu per slop.
Setelah dihitung, ditemukan 120 slop berisi rokok merek UFO Mind, OFO Bold, dan HD Red senilai sekitar Rp 30,5 juta. Selain melanggar UU Cukai, tindakan tersebut juga menyalahi PP No. 41 Tahun 2021. Seluruh barang bukti disegel untuk proses penyidikan.
Penindakan ketiga terjadi pada Kamis (13/11/2025) malam di Perairan Kampung Tua, Teluk Nipah. Berdasarkan informasi intelijen, petugas menindak Kapal SB Cahaya Intan yang diduga membawa rokok ilegal dalam jumlah besar. Saat diperiksa oleh Tim Patroli Laut BC 1502, kapal ditemukan tanpa nahkoda maupun ABK sehingga pemeriksaan disaksikan oleh pejabat dan warga setempat.
Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 674.910 batang rokok ilegal berbagai merek seperti HMind Jumbo, HMind Jumbo Ice, HMind, dan HMild Menthol Burst. Nilai barang lebih dari Rp 1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 503 juta.
Penindakan keempat dilakukan pada Selasa (18/11/2025) siang di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas kembali menemukan rokok ilegal dalam gerobak porter milik penumpang KMP Lome tujuan Mengkapan Buton. Dari dua koper dan satu ransel milik seorang penumpang berinisial S (20), ditemukan 16 ribu batang rokok ilegal bernilai Rp 23,7 juta.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, mulai dari pemeriksaan penumpang, sarana pengangkut, hingga patroli laut.
“Penindakan ini tidak hanya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal, tetapi juga melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Komentar Via Facebook :