4 Pejabat KPU Karimun Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp 16,5 M

4 Pejabat KPU Karimun Ditahan, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemilu Rp 16,5 M

Para tersangka saat diamankan oleh Kejaksaan Negeri Karimun.

Nurjali

Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri Karimun telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu 2024. Keempatnya adalah pejabat di lingkungan KPU Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka adalah:

  1. Netty Kurniawati (NK) (Sekretaris KPU Karimun)
  2. SU (Bendahara Pengeluaran Pembantu)
  3. Indra Junaidi (IJ) (Pejabat Pengadaan)
  4. AF (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK)

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari Karimun melakukan pemeriksaan mendalam sejak Juli 2025. 

Baca juga:  Duo Koruptor Revitalisasi Pelabuhan Batuampar Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya terlihat mengenakan rompi oranye dan dibawa menuju mobil tahanan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

Menurut Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono, penyidik telah memeriksa 95 saksi, dua orang ahli, dan menganalisis lebih dari 2.300 item barang bukti.

Dijelaskannya, KPU Karimun menerima dana hibah APBD 2024 sebesar Rp 16,5 miliar. Dari jumlah itu, realisasi belanja tercatat Rp 15,27 miliar, sementara sisa dana sekitar Rp 1,22 miliar telah dikembalikan ke kas daerah.

Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.

Modus yang diduga antara lain:

  • Belanja fiktif: Pembayaran untuk kegiatan atau pengadaan yang tidak pernah dilaksanakan.
  • Mark up: Penggelembungan harga pada belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional.
  • Peminjaman bendera: Penggunaan pihak lain dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Belanja tanpa pertanggungjawaban yang sah.

“Item belanja yang bermasalah ini mencakup kebutuhan profesional maupun nonprofesional, mulai dari alat peraga hingga perlengkapan tulis,” jelas Denny.

Denny menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti. “Kami bekerja profesional, transparan, dan setiap temuan akan terus kami dalami. Semua pihak yang bertanggung jawab pasti diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Penyidik akan memanfaatkan masa penahanan untuk mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan ada tersangka baru atau pengembangan aliran dana.

Baca juga: Buronan Korupsi Rp 2,2 T dari Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Lobi Hotel Batam

“Kami berharap tersangka bersikap kooperatif. Kami juga membuka ruang apabila ada pengembalian kerugian negara dalam proses penyidikan ini,” pungkas Denny.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal utama dan subsider dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :