Duo Koruptor Revitalisasi Pelabuhan Batuampar Kembalikan Uang Rp 1 Miliar ke Penyidik
Lokasi Revitalisasi Pelabuhan Batuampar Dermaga Utara, Yang Dikorupsi Hingga Negara Mengalami Kerugian 30 Miliar. Foto : Tommy Purniawan.
Batam, Batamnews - Dua pelaku korupsi proyek revitalisasi Dermaga Utara Pelabuhan Batuampar telah mengembalikan uang senilai 1 miliar rupiah kepada penyidik.
Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh kedua tersangka, yang berinisial As dan Ah, kepada tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kasus pengembalian uang ini diungkapkan oleh Kasubdit Tipikor, AKBP Gokma Uliate Sitompul. Ia menjelaskan bahwa tersangka As mengembalikan uang sebesar Rp 526.550.000, sedangkan Ah menyerahkan Rp 500.000.000. Penyerahan dilakukan pada Minggu lalu, sehingga total dana yang berhasil diamankan kini mencapai Rp 1,4 miliar lebih.
Baca juga: Buronan Korupsi Rp 2,2 T dari Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Lobi Hotel Batam
Dari seluruh tersangka, pelaku berinisial Im disebut sebagai pihak yang paling banyak menikmati uang hasil korupsi.
Im merupakan pelaksana tender pengerukan (dredging) dan penimbunan (dumping). Menurut pengakuannya, uang haram itu digunakan untuk kehidupan pesta pora dan membayar cicilan di dua bank sejak 2022.
Tak hanya itu, Im juga mengaku menggunakan uang korupsi untuk membeli sebidang tanah di Nabire, Papua.
Namun, berdasarkan penyelidikan, tanah tersebut sebenarnya sudah lama dimilikinya. Lahan itu kemudian diagunkan ke bank untuk kredit. Yang terjadi justru cicilan kreditnya dibayar menggunakan uang korupsi selama hampir tiga tahun.
Total hutang Im di bank mencapai sekitar Rp 26 miliar. Akibat tidak mampu membayar, objek tanah tersebut kini masuk dalam kategori kredit macet dan akan segera dilelang.
Selain Im, tiga tersangka lain juga ikut dijerat hukum karena menerima dan memanfaatkan uang korupsi. Mereka adalah Ir (Rp 500 juta), Nv (Rp 1,1 miliar), dan Ima (Rp 60 juta). Ketiganya dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta menikmati hasil kejahatan.
Baca juga: Kasus Kontainer Ilegal Berkembang: Penyidik Periksa Petugas Bea Cukai dan Bakal Susuli Pemberi Izin
Gokma menambahkan, penyidik masih terus melacak aset para tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Tim telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah daerah seperti Papua, Bali, dan Kalimantan Timur untuk memastikan pengembalian uang negara.
Saat ini, berkas kasus ketujuh tersangka telah mencapai tahap P19. Proses hukum akan segera dilanjutkan setelah ada petunjuk dari kejaksaan. Para pelaku terancam hukuman berlapis berdasarkan UU Tipikor dan KUHP.
Komentar Via Facebook :