Kasus Kontainer Ilegal Berkembang: Penyidik Periksa Petugas Bea Cukai dan Bakal Susuli Pemberi Izin
Truk Milik PT PLS Yang Diamankan, Karena Membawa Kontainer Yang Berisi Barang Bekas dan Berhasil Ditangkap Kapolresta Barelang Belum Lama Ini Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Dua petugas Bea dan Cukai telah diperiksa penyidik Polresta Barelang. Pemeriksaan ini terkait dengan penyitaan dua kontainer dan lima truk yang diduga terlibat pelanggaran.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan bahwa pihaknya juga akan memeriksa pemberi izin pelayaran.
"Dua petugas Bea dan Cukai sudah kita periksa. Ke depan, pemberi izin pelayaran juga akan kita periksa," ujarnya pada Selasa, 18 November 2025 siang.
Zaenal meminta masyarakat bersabar karena penyelidikan masih berlangsung. Timnya terus memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti. "Kita juga akan memeriksa pemberi izin pelayarannya," tegasnya.
Ia mengakui bahwa pemberitaan media turut menjadi perhatian, namun proses hukum tetap mengikuti prosedur resmi. Zaenal juga menanggapi laporan bahwa dua kontainer tersebut dialihkan dari tujuan semula. Hal itu akan ditelusuri lebih lanjut.
Saat ini, hampir semua barang bukti telah dicatat dan diperiksa. Hanya satu kontainer yang belum dibuka karena masih tersegel.
"Teman-teman bisa lihat, barang bukti tidak berkurang. Semua sudah tercatat. Yang belum dibuka hanya satu, dan akan segera kita buka," jelasnya.
Zaenal menegaskan bahwa penyelidikan akan diperluas ke pihak-pihak lain, termasuk yang memberikan izin pelayaran. Tujuannya agar semua menjadi jelas.
Dalam waktu dekat, akan digelar gelar perkara untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan.
Namun, hal itu menunggu kelengkapan berkas. "Kita tunggu dulu. Kalau sudah lengkap, baru kita gelar perkara," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :