Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dan Ekstasi, Selamatkan 6.600 Jiwa

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg dan Ekstasi, Selamatkan 6.600 Jiwa

Kepala Bea dan Cukai Batam Zaky Firmansyah bersama Kasubdit II AKBP Ruslaeni dan Kabid Intel BNN Kepri Saat Menunjukan Sejumlah Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Pelaku MM, Senin (17/11) siang. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Batam, bersama BNN Kepri, Ditresnarkoba Polda Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, dan Granat, merilis dua penindakan kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan melalui jalur penumpang kapal dan patroli laut. 

Rilis kasus ini disampaikan pada Senin, 17 November 2025 siang. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, memaparkan kronologi kasus pertama. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pelabuhan Internasional Batam Center. 

Saat itu, petugas menaruh curiga pada seorang penumpang kapal MP Citra Legesi 5 yang baru tiba dari Stulang Laut, Malaysia.

Baca juga: Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria di Batam Gasak Kalung Emas 2,63 Gram, Terancam 5 Tahun Penjara

"Seorang pria berinisial MM (46), WNI asal Kediri, terlihat gelisah. Pemeriksaan lanjutan dan observasi oleh Unit K-9 kemudian menemukan indikasi modus inverter, di mana narkoba disembunyikan di dalam rongga tubuh bagian belakang," jelas Zaky.

Hasil pemeriksaan medis mengungkap fakta mencengangkan. Dari dalam tubuh tersangka, berhasil diamankan 9 bungkusan latex yang berisi 236 gram sabu dan 256 butir pil ekstasi.

Tak berhenti di situ, penindakan kedua berhasil dilakukan pada Kamis, 13 November 2025. Zaky mengungkapkan, saat sedang melakukan patroli laut di perairan Tanjung Sauh dengan kapal BC 15029, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang mengapung di air.

"Ketika diperiksa, di dalam tas tersebut terdapat 3 korset dan 9 bungkus sabu dengan berat total 1.029,3 gram. Barang bukti ini telah kita amankan dan diserahkan ke BNN Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut," urainya.

Dari dua penindakan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi. Zaky menekankan bahwa penggagalan ini bukan sekadar angka.

"Dengan nilai ini, kami memperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 6.600 jiwa dari jeratan narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi yang bisa mencapai Rp11 miliar," tegasnya.

Baca juga: Sentuh Warga Kepulauan, Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Paspor Simpatik di Pulau Buluh

Zaky pun menegaskan bahwa aksi ini merupakan bukti nyata komitmen bersama antara Bea Cukai, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh elemen penegak hukum lainnya. Komitmen itu untuk memerangi penyelundupan narkotika di wilayah Kepri, yang dikenal rawan sebagai jalur transit perdagangan narkoba internasional.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :