Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria di Batam Gasak Kalung Emas 2,63 Gram, Terancam 5 Tahun Penjara

Pura-Pura Jadi Pembeli, Pria di Batam Gasak Kalung Emas 2,63 Gram, Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Mi Saat Diamankan Polsek Batuaji (Foto: Humas Polsek Batuaji)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Batuaji berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial Mi, yang berusaha melarikan perhiasan dari toko Mas Cantik New Fanindo seberat 2,63 gram. Namun aksinya itu, berhasil digagalkan oleh pihak sekuriti dan pelakupun digelandang ke Mapolsek Batuaji Senin (17/11/2025).

Menurut pengakuan korban berinisial RS (36), pada saat kejadian pelaku datang dengan berpura-pura sebagai calon pembeli. Dengan alasan ingin mencoba beberapa jenis kalung emas, pelaku meminta menunjukkan sejumlah perhiasan.

Saat proses menunjukan perhiasan berlangsung, ia sempat mengingatkan pelaku agar melepas kalung, yang telah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya. Namun permintaan korban diabaikan dan malah berusaha melarikan diri sambil membawa satu kalung emas seberat 2,63 gram.

Korban saat membuat laporan mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp5 juta dan menerima laporan dari pihak toko, Unit Reskrim Polsek Batu Aji langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk, melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.

Tidak membutuhkan waktu lama, berhasil ditangkap bersama sekuriti setempat dan pelaku mengakui perbuatannya saat proses pemeriksaan awal dilakukan oleh petugas.

"Pengakuannya pelaku baru kali ini melakukan aksinya," kata Kanit Reskrim Iptu Abdi Pakpahan, Senin (17/11/2025) siang.

Pelaku, sambung Andi, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam interogasi lanjutan, MI kembali mengakui tindakannya dan menyebut bahwa ia mengambil kalung emas tersebut saat proses mencoba perhiasan berlangsung.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :