Polemik SK Kadin Kepri Memanas, Kadin Batam Laporkan ke Polda Jelang Mukota

Polemik SK Kadin Kepri Memanas, Kadin Batam Laporkan ke Polda Jelang Mukota

Kiri Pengurus Kadin Kota Batam, Budi, melaporkan SK Perpanjangan Yang Diterbitkan Kadin Kepri ke Mapolda Kepri. (Foto. Istimewa) dan Kanan Ketua OC Kadin Batam, Niko Nikson dan Ketua SC, Tonny Siahaan, saat diwawancarai di Kantor Kadin Batam, Rabu (12/11/2025) sore. (Foto. Batamnews.co.id)

Nurjali

Batam, Batamnews - Tepat sebelum Musyawarah Kota (Mukota) ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam digelar, ketegangan justru memuncak. 

Kadin Batam, yang dipimpin oleh Jadi Rajagukguk, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Kadin Kepri ke Polda Kepri pada Selasa, 11 November 2025. Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pengurus Kadin Kepri.

Beredarnya SK itu dianggap sebagai biang kerok yang dapat mengacaukan proses Mukota. Salah seorang pengurus Kadin Batam, Budi, dengan lugas menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum.

Baca juga: Kadin Batam Akan Gugat Kadin Indonesia dan Kadin Kepri, Mukota VIII Terhambat Karena Dugaan Maladministrasi

"SK itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat. Diduga tidak sesuai AD/ART dan PO Kadin, karena tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa melalui musyawarah," jelas Budi kepada batamnews.co.id, Jumat, 14 November 2025.

Budi menambahkan bahwa SK yang dianggapnya tidak sah itu telah digunakan sebagai alasan untuk menunda tahapan Mukota Kadin Batam. "Langkah hukum ini ditempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan. Kami berharap pihak berwajib melakukan pemeriksaan," tegasnya.

Soal keikutsertaan dalam Mukota yang dijadwalkan pada 5 Desember 2025, Budi bersikap jelas. "Kami tidak akan hadir, karena kegiatan itu tidak sesuai AD/ART Kadin," ujarnya.

Mendapat laporan itu, pihak Kadin Kepri dan Panitia Pelaksana (OC) Mukota Batam membantah keras tudahan pemalsuan. Ketua OC, Niko Nikson, berargumen bahwa kehadiran Kadin Indonesia dalam acara resmi Kadin Kepri adalah bukti sahnya SK tersebut.

"Kegiatan resmi Kadin Kepri bahkan dihadiri langsung oleh Kadin Indonesia. Kalau SK itu palsu, bagaimana mungkin Kadin Indonesia hadir dalam Rapimprov pada 8 November 2025?" sanggah Niko, Rabu, 12 November 2025.

Baca juga: SK Perpanjangan Kadin Kepri Dilaporkan ke Polisi, Pengurus Bantah Tuduhan Bodong

Ia mengisyaratkan akan membalas dengan langkah hukum. "Kemungkinan kami juga akan melakukan upaya hukum. Saya sarankan mereka meneliti dulu kebenarannya sebelum membuat laporan," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Kadin Kepri, Tonny Siahaan, berusaha meredakan ketegangan dengan menyatakan bahwa polemik ini tidak akan menghambat Mukota. 

"Tidak ada masalah dengan laporan itu. Mukota ke-VIII Kadin Batam tetap berjalan sesuai rencana," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :