Kadin Batam Akan Gugat Kadin Indonesia dan Kadin Kepri, Mukota VIII Terhambat Karena Dugaan Maladministrasi
Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyatakan siap menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan maladministrasi yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Konflik internal melanda organisasi pengusaha di Batam. Sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam menyatakan siap menggugat Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan maladministrasi yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam.
Ketegangan ini mencuat setelah berbulan-bulan komunikasi antara Kadin Batam dan Kadin Provinsi Kepri tidak membuahkan hasil konkret terkait izin pelaksanaan Mukota VIII, yang seharusnya menjadi forum demokrasi bagi para pelaku usaha di Batam.
Menurut James Marianus Simaremare, salah satu pengurus Kadin Batam, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kadin Indonesia dan menunggu respons hingga akhir Oktober 2025.
“Kita berharap ada jawaban hingga akhir Oktober ini,” ujarnya.
James menegaskan, sesuai Peraturan Organisasi (PO) Kadin, izin penyelenggaraan Mukota seharusnya diberikan dua bulan sebelum tanggal pelaksanaan oleh Kadin Provinsi. Namun, dalam kasus ini, surat permohonan yang telah dikirim sejak Juli tak kunjung mendapat tanggapan hingga mendekati batas waktu pelaksanaan.
Sementara itu, Rusmini Simorangkir, pengurus Kadin Kota Batam lainnya, membeberkan kronologi lengkap hambatan administratif tersebut.
“Surat pemberitahuan Mukota itu sudah kita kirimkan pada 9 Juli. Bahkan panitia SC dan OC sudah dibentuk pada 4 Juli 2025. Surat pemberitahuan kedua Mukota VIII itu juga pada 13 Agustus 2025, tapi tak direspons. Termasuk surat penundaan Mukota, baru dijawab pada 2 September,” ungkap Rusmini.
Jawaban dari Kadin Provinsi Kepri, lanjutnya, hanya berupa permintaan penjadwalan ulang, tanpa kepastian hukum yang jelas.
Lebih jauh, Rusmini menyoroti isu bahwa pelaksanaan Mukota akan diambil alih oleh Caretaker Kadin Kepri, padahal kepengurusan Kadin Kepri sendiri hanya berlandaskan Surat Keputusan (SK) perpanjangan dari Kadin Indonesia.
“Kadin Kota Batam menyatakan bahwa tidak ada pasal dalam AD/ART dan PO Kadin yang mengatur tentang perpanjangan kepengurusan,” tegasnya.
Sebagai catatan, SK kepengurusan Kadin Kepri Nomor: SKEP/022/DP/VI/2020 telah berakhir, namun masih digunakan melalui SK Perpanjangan Nomor: SKEP/029/DP/IV/2025 yang menjadi dasar operasional mereka saat ini.
Setelah melalui berbagai rapat pleno, pada 17 September 2025, Kadin Batam akhirnya menerima surat persetujuan penyelenggaraan Mukota dari Kadin Kepri (Nomor: 033/KU/KADIN-KEPRI/IX/2025) pada pukul 11.30 WIB. Surat tersebut mengizinkan pelaksanaan Mukota pada 20 September 2025, namun dinilai tidak sesuai ketentuan organisasi.
Panitia SC dan OC Mukota VIII menolak pelaksanaan karena beberapa pelanggaran aturan, di antaranya:
-
PO No. 285 Pasal 3 Ayat 4: Persetujuan penyelenggaraan Mukota harus diberikan 2 bulan sebelum pelaksanaan.
-
PO No. 285 Pasal 10: Pendaftaran peserta ditutup 7 hari kalender sebelum Mukota.
-
PO No. 285 Pasal 12 Ayat 2: Pendaftaran calon disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan.
Akibatnya, melalui Rapat Pleno Kadin Batam tanggal 17 September 2025, diputuskan penundaan Mukota VIII hingga waktu yang belum ditentukan.
Sebagai langkah lanjutan, pada 20 September 2025, Kadin Batam bersama Dewan Pertimbangan membentuk Kepengurusan Dewan Pengurus Kadin Kota Batam Sementara (Caretaker), guna menjaga fungsi pelayanan kepada anggota dan mitra kerja. Keputusan tersebut tertuang dalam SKEP: 003/KDN-BATAM/IX/2025 dan telah dilaporkan ke Kadin Indonesia.
Kadin Kota Batam menilai bahwa seluruh tindakan dan keputusan yang diambil Kadin Provinsi Kepri pasca berakhirnya SK Kepengurusan 2020 tidak sesuai AD/ART dan PO Kadin, sehingga dapat dikategorikan sebagai maladministrasi organisasi.
“Pelaksanaan Mukota VIII Kadin Kota Batam harus dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Kadin Kota Batam hasil Mukota VII tahun 2020, namun terhambat karena persetujuan dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin,” tegas Rusmini.

Komentar Via Facebook :