JPU Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Penganiayaan ART di Batam Ditunda Hingga 10 November

JPU Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Penganiayaan ART di Batam Ditunda Hingga 10 November

Terdakwa penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Roslina dan Merliati, kembali hadir di Pengadilan Negeri Batam.

Nurjali

Batam, Batamnews - Terdakwa penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, Roslina dan Merliati, kembali hadir di Pengadilan Negeri Batam di Teluk Tering, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis, 6 November 2025. 

Suara keras para simpatisan dan keluarga korban, Intan, menyambut kedatangan mereka ke ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam.

Sidang yang molor dari jadwal semula pukul 09.00 WIB, baru benar-benar dimulai sekitar pukul 14.25 WIB. 

Baca juga: Sidang Penganiayaan ART di Batam Tertunda Berjam-jam, Simpatisan Mengamuk di Pengadilan

Agendanya adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Roslina. Sementara untuk terdakwa Merliati, sidang akan memeriksa saksi-saksi.

Korban, Intan, terlihat hadir di persidangan. Kondisinya masih tampak menyimpan trauma atas peristiwa yang menimpanya. Ia didampingi seorang pendamping serta tim dari Promo Pascal dan SELTAR.

Kuasa hukum korban, Dominicus Jawa, menyatakan kesiapan kliennya untuk bersaksi. "Korban saat ini sudah hadir dan sudah siap memberikan keterangan di persidangan. Tadi juga didampingi dengan psikiater. Tapi psikiaternya hari ini tidak ada. Beliau selama ini hanya menjalani pengobatan saja di psikiater," jelas Dominicus.

Ia menegaskan bahwa keterangan yang akan disampaikan Intan adalah fakta yang sesungguhnya. "Intan sudah siap memberikan keterangan-keterangan sesuai dengan fakta yang dialami, sesuai dengan kekerasan yang dialami, baik itu dari majikannya maupun dari terdakwa Merlin yang juga merupakan saudara dia, sepupunya dia," tambahnya.

Di sisi lain, JPU yang diwakili Aditya Syaummil menolak eksepsi yang diajukan pengacara Roslina. Aditya menegaskan bahwa surat dakwaan yang dibacakan sudah memenuhi semua ketentuan hukum. 

"Surat dakwaan telah sesuai, keberatan yang diajukan penasehat hukum tidak dapat diterima," tegasnya.

JPU pun meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan meminta sidang dilanjutkan. Mereka juga meminta agar Roslina tetap ditahan selama proses persidangan.

Baca juga: Siapa di Balik Limbah B3 dari Amerika ke Batam?

Majelis hakim yang diketuai Hakim Andi Bayu, didampingi Hakim Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, akhirnya memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sela. 

"Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda putusan sela," ucap Hakim Andi Bayu sebelum menutup sidang.

Begitu persidangan usai dan Roslina keluar dari ruang sidang, sorak-sorai penuh kemarahan kembali terdengar. Simpatisan dan keluarga Intan sekali lagi menyuarakan tuntutan mereka akan keadilan atas penderitaan yang dialami korban.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :