Plh Sekda Kepri: Upah Sektoral Batam 2025 Masih Tunggu Formula Khusus dari Pusat
Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara.
Batam, Batamnews – Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menyampaikan bahwa penetapan upah sektoral di Kota Batam untuk tahun 2025 belum dapat dilakukan karena masih menunggu formula khusus dari pemerintah pusat. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan mengenai rencana rekomendasi upah sektoral Batam tahun ini.
Adi menjelaskan, hingga kini belum ada pedoman khusus dalam menetapkan upah sektoral karena pemerintah pusat masih menyusun arah kebijakan baru terkait klasifikasi sektor dan perlindungan tenaga kerja.
“Itu semua diatur. Bahkan sekarang di kementeriannya akan dipecah juga di pusat dan perlindungan. Perlindungan yang sudah berdiri menteri sendiri, tenaga kerja sendiri, belum ada formula khusus yang untuk masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan penetapan upah sektoral telah diberikan kepada daerah, namun klasifikasi sektornya masih belum jelas.
“Pusat menyerahkan ke daerah, tapi klasifikasi sektornya gimana? Harusnya kan ada jelas,” katanya.
Adi mencontohkan bahwa salah satu tantangan terbesar adalah menentukan klasifikasi sektor, terutama sektor pengolahan, yang cakupannya sangat luas.
“Ini umum, dan ketika akan membuat sektor kan berhubungan, misalnya disebutkan pengolahan. Seperti apa? Mulai dari ikan, mulai dari bahan kapal, mulai dari muatan semacam kerajinan pengolahan,” jelasnya.
Menurutnya, yang paling sulit adalah menentukan spesifikasi dalam sektor pengolahan yang mengubah barang mentah menjadi barang jadi, termasuk industri yang berkaitan dengan besi dan material lainnya.
Terkait pertanyaan mengapa Tanjungpinang sudah menetapkan upah sektoral sementara Batam belum, Adi menegaskan bahwa peran provinsi hanya mengesahkan usulan dari daerah.
“Provinsi itu sebenarnya melegalisasi usulan kabupaten kota. Jadi kabupaten kota mengusulkan, provinsi bahas di Dewan Pengupahan Provinsi, layak atau tidak, membebani atau tidak, pertumbuhan ekonominya seperti apa,” paparnya.
Menanggapi kekhawatiran akan kemungkinan demonstrasi buruh seperti tahun-tahun sebelumnya, Adi menekankan pentingnya mencari keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi.
“Kita harus sadar kalau investor lari juga, semua juga gigit jari, harus sadar juga. Dan pusat pun diminta juga segera ini, karena kadang-kadang kelemahan dari investasi yang akan masuk itu setiap tahun,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa persaingan investasi dengan negara tetangga seperti Vietnam sangat ketat dan dapat berdampak pada daya tarik Batam bagi investor.
“Kalau kita bersaing dengan di Vietnam saja kita kalah. Sekarang investor bisa lari. Kalau investor bisa lari, ya siapa yang dirugikan? Itu yang kita pikirkan. Maka kita hanya menjaga keseimbangan,” ungkapnya.
Adi juga menjelaskan bahwa perbedaan pola konsumsi di daerah turut memengaruhi perhitungan upah. Menurutnya, angka upah di Batam cenderung lebih tinggi karena faktor biaya hidup tertentu.
“Ketika hanya berdasarkan pada pola makan, itu beda. Di Batam akan lebih tinggi karena ada GOPO atau ada macam-macam. Tapi bagi daerah-daerah tetap itu-itu saja. Kalau di tempat makan kan anak sekolah gak hitung, sabun gak hitung, odol gak hitung, pening dia,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law.
“Jadi kembali ke formula dulu, tapi kan udah disatukan omnibus loh ya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi mau tak mau kalau pemerintah harus mengikuti undang-undang, hanya seperti itu,” katanya.
Di akhir, Adi menekankan bahwa pemerintah terus berupaya mencari titik tengah yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
“Jadi kita mencari bagaimana pekerjaannya, bukan tapi juga masyarakatnya bisa merasakan. Itu yang perlindungan-perlindungan lain yang diberikan, BPJS-nya dan macam-macam yang bisa diberikan,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :