Jalur Mendapatkan Izin Reklamasi di Batam, Mulai Kadis Hingga Kepala Daerah

Jalur Mendapatkan Izin Reklamasi di Batam, Mulai Kadis Hingga Kepala Daerah

Kondisi reklamasi pantai di kawasan Batam Centre saat disidak anggota DPRD Batam. (foto: batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo mengakui hutan mangrove dan pantai di Batam sudah banyak tergerus reklamasi. Bahkan, kini jumlah hutan bakau hanya tersisa 4,2 persen dari 24 persen.

Dendi menjelaskan, untuk permasalahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tidak satu instansi saja. Keputusan Amdal tersebut dibuat oleh Komisi Amdal yang terdiri dari berbagai instansi, pakar dan masyarakat.

Sambungnya, Komisi Amdal tersebut terdiri BP Batam, Dinas PU, Dinas Tata Kota, Dinas KP2K, Bapedalda, Pertanahan, pakar dan masyarakat. Namun, ia mengaku Bapedalda tidak akan memberikan rekomendasi apabila tidak sesuai dengan tata ruang.

"Dari hasil Komisi Amdal setelah itu Bapedalda mengeluarkan rekomendasi dan diteruskan pada kepala daerah," kata Dendi.

Dendi menambahkan, izin reklamasi pantai tidak hanya berasal dari hasil rapat Komisi Amdal. Selain itu, ada juga yang namanya Izin Prinsip yang diketahui oleh Gubernur dan Walikota, dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP.

(isk)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :