Bocah 9 Tahun Tikam Adik Gara-gara 1 Juta Poin Roblox Hilang

Bocah 9 Tahun Tikam Adik Gara-gara 1 Juta Poin Roblox Hilang

Ilustrasi game roblox.

Nurjali

Malaysia, Batamnews - Sebuah insiden memilukan terjadi di Batu Pahat, Johor. Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun diduga menganiaya adik kandungnya yang berusia 6 tahun dengan senjata tajam. Pemicu dari peristiwa ini disebut-sebut adalah game online Roblox.

Kronologi kejadian bermula ketika ibu dari kedua anak itu terbangun dari tidurnya sekitar pukul 05.30 pagi. 

Ia mendapati anak bungsunya dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah dari bagian leher. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Sultanah Nora Ismail untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Lebih dari 200 Tikaman, Pisau Bukti Pembunuhan Siswa di Malaysia Diukir Nama Pembantai Massal AS

Menurut keterangan polisi, motif di balik penyerangan ini adalah rasa kesal sang kakak. Ia yang telah bermain game Roblox secara intens berhasil mengumpulkan sekitar satu juta poin. 

Namun, poin yang telah dikumpulkan dengan susah payah itu hilang karena ulah adiknya yang merusak telepon genggam miliknya.

Lebih lanjut, Kepala Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, menyampaikan temuan yang mengkhawatirkan. Diduga, anak berusia 9 tahun itu mengalami halusinasi pada malam kejadian. Dalam halusinasi tersebut, ia merasa diperintahkan untuk melukai anggota keluarganya sendiri.

Korban menderita luka tusuk dan sayat. Saat ini, kondisinya sudah stabil dan masih terus menjalani perawatan di rumah sakit.

Menyusul insiden ini, kedua orang tua anak, yang masing-masing berusia 41 tahun, ditahan pihak kepolisian untuk membantu penyelidikan. 

Baca juga: Malaysia Larang Ponsel Pintar untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Sebabnya

Mereka diduga lalai dalam pengasuhan hingga menyebabkan anaknya mengalami luka serius. Kedua anak, baik pelaku maupun korban, kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial.

Penyidik masih mendalami kasus ini dan telah berkoordinasi dengan Kantor Penasihat Hukum Negara Bagian Johor untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :