Pengacara: Oknum BNN Gadungan dan Aparat Bobrok Peras Kliennya Rp300 Juta
Budiyanto Jauhari Didampingi Pengacaranya Dedi Khrisyanto Tampubolon, Usai Membuat Laporan ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11) siang. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Sebuah peristiwa yang mencoreng wajah penegak hukum terjadi di Batam. Seorang warga, Budiyanto Jauhari, menjadi korban pemerasan oleh delapan orang yang mengaku sebagai petugas BNN. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2025 malam di Perumahan Botania 1, Batamcenter.
Menurut pengacaranya, Dedi Khrisyanto Tampubolon, para pelaku datang dengan dalih melakukan penggerebekan narkoba. Namun, kedatangan mereka justru berujung pada pemerasan.
"Mereka menuduh klien saya terlibat narkoba dan meminta uang Rp1 miliar. Dalam kondisi tertekan dan diancam, korban akhirnya menyetujui permintaan Rp300 juta," jelas Dedi.
Baca juga: Korban Penggerebekan BNN Gadungan Resmi Laporkan Kasus ke Denpom 1/6 Batam
Dedi menegaskan bahwa tindakan ini adalah pelanggaran hukum yang serius. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368, 369, dan 55 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.
“Ini ironis. Yang seharusnya menegakkan hukum, malah menyalahgunakan kekuasaan. Kasus ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
Dalam kondisi ketakutan dan diancam senjata api, Budiyanto terpaksa meminjam uang dari keluarganya. Uang sebesar Rp300 juta itu ditransfer dalam dua tahap: Rp200 juta, lalu disusul Rp100 juta, hanya untuk mengamankan dirinya dari ancaman pistol yang ditodongkan kepadanya.
Budiyanto mengisahkan, malam itu ia sangat ketakutan. Para pelaku bahkan menuduhnya menyimpan narkoba setelah "menemukan" satu bungkus kecil di dekat meja biliar rumahnya.
“Saya ditodong pistol. Mereka bilang saya punya sabu. CCTV di rumah saya langsung mereka hapus. Mereka mengaku dari BNN,” ujarnya dengan suara bergetar.
Intimidasi tidak berhenti di situ. Setelah melaporkan kejadian ini ke Denpom (Polisi Militer), rumah Budiyanto kembali didatangi empat orang berseragam. “Istri saya histeris dan mengalami depresi. Kami merasa tidak aman,” katanya.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa laporan awal telah diterima Denpom Batam. Namun, untuk memastikan semua pelaku diproses hukum, kasus ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau.
“Kami tidak ingin kasus ini tenggelam. Ini bukan sekadar pemerasan, tapi penyalahgunaan atribut dan senjata api oleh aparat,” ujar Dedi.
Menanggapi laporan ini, Komandan Denpom 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti.
“Silakan pelapor datang langsung ke piket Denpom untuk membuat laporan polisi. Nanti akan diambil keterangannya,” kata Dela melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengonfirmasi bahwa seorang oknum polisi dari satuan narkoba telah diamankan.
"Oknum tersebut sudah diamankan Minggu lalu dan saat ini ditangani oleh Bid Propam," kata Pandra.
Baca juga: Denpom 1/6 Siap Tindaklanjuti Laporan Kasus Pemerasan Berkedok BNN di Batam
Pandra menambahkan bahwa oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan. "Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan memprosesnya," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh pelaku berasal dari satuan TNI dengan inisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg. Sementara oknum polisi yang terlibat berpangkat Iptu Ts dari Subdit I Narkoba Polda Kepri.
Keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini membuat pimpinan Polda Kepri murka. Iptu Ts langsung diinterogasi karena tindakannya dinilai sebagai pelanggaran kode etik dan pelanggaran berat.

Komentar Via Facebook :