Teuku Afrizam Ditahan, Dugaan Korupsi Asuransi PT Persero Batam Rugikan Negara Miliaran

Teuku Afrizam Ditahan, Dugaan Korupsi Asuransi PT Persero Batam Rugikan Negara Miliaran

Kejaksaan Negeri Batam menahan Teuku Afrizam, mantan pelaksana tugas Direktur Utama PT Persero Batam, Senin (3/11). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset perusahaan daerah yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,22 miliar. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri Batam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menahan Teuku Afrizam, mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Persero Batam, pada Senin, 3 November 2025. 

Ia resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan asuransi aset perusahaan. Afrizam diduga bekerja sama dengan tiga pejabat internal lain: HO (General Manager Akuntansi dan Keuangan 2013–2018), DU (Direktur Utama 2018–2020), dan BU (pejabat fungsional asuransi 2001–2013). 

Penyidik mengatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah Afrizam kabur atau menghilangkan bukti.

Baca juga: Diperas 300 Juta Oknum Mengaku BNN, Warga Batam: "Mereka Datang untuk Merampok, Bukan Menegakkan Hukum"

Setelah pemeriksaan, Afrizam langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Batam untuk menjalani masa tahanan 20 hari. Ia adalah tersangka keenam dalam kasus ini, yang mengungkap jaringan lama penyimpangan di PT Persero Batam.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menahan SS (Sekretaris Perusahaan) dan AMK (Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam). Keduanya diduga memfasilitasi penutupan polis asuransi tanpa lelang dan tanpa penilai independen, melanggar prosedur yang berlaku.

Yang lebih parah, aset yang tidak produktif dan rusak pun ikut diasuransikan. Akibatnya, biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan justru dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Audit BPKP Kepri mengonfirmasi kerugian negara mencapai Rp2,22 miliar, akibat pengelolaan asuransi yang tidak sah antara PT Persero Batam dan PT Berdikari Insurance dari 2012 hingga 2021.

Baca juga: Satgas TPPO Kepri Gencar Tekan PMI Ilegal, Kapolda: Geografis Kepri Rentan Disalahgunakan 

Para tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, plus denda miliaran rupiah.

Penyidikan belum berakhir. Kejaksaan masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini kembali mencoreng wajah tata kelola perusahaan daerah di Batam, yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal, bukan ajang korupsi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :