Dosen Perempuan Tewas Dibunuh dan Diperkosa Oknum Polisi Tebo di Jambi, Ini Kronologinya

Dosen Perempuan Tewas Dibunuh dan Diperkosa Oknum Polisi Tebo di Jambi, Ini Kronologinya

Gambar pelaku dan korban diambil dari beberapa postingan media sosial.

Nurjali

Jambi, Batamnews – Seorang dosen berinisial EY (37) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di kediamannya, Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Sabtu, 1 November 2025 siang. 

Korban yang merupakan Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo itu diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Kronologi penemuan bermula ketika rekan kerjanya merasa khawatir karena EY tidak hadir bekerja selama dua hari dan tidak dapat dihubungi. 

Baca juga: Satgas TPPO Kepri Gencar Tekan PMI Ilegal, Kapolda: Geografis Kepri Rentan Disalahgunakan 

Setelah mendatangi rumah korban, jasad EY ditemukan terbaring di atas tempat tidur dalam kamarnya, dengan kepala tertutup bantal dan badan terlindung sarung.

Hasil pemeriksaan visum sementara mengungkap sejumlah luka lebam di wajah, leher, bahu, serta kepala korban. 

Temuan cairan sperma pada pakaian dalam korban menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual sebelum kematiannya. Diduga kuat, EY telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan.

Dalam perkembangan yang mengejutkan, seorang oknum polisi berinisial Bripda W (22) dari Polres Tebo berhasil ditangkap pada Minggu, 2 November 2025 pagi. 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tebo Tengah. Saat ditangkap, polisi juga menyita satu unit mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku.

Kepala Satuan Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham, bersama Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil autopsi lengkap untuk memastikan penyebab kematian. 

Namun, dugaan sementara mengarah pada pembunuhan disertai pemerkosaan dan perampokan, menyusul hilangnya kendaraan korban dari TKP.

Terkait pelaku, Bripda W kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia diduga melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 365 KUHP tentang perampokan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Digrebek di Pacific dan Hotel Bahari, Dua Bandar Ekstasi Diciduk Polisi

Korban, Ns. Hj. Erni Yuniati, S.Kep, M.Kep, dikenal sebagai pribadi yang ramah dan aktif di lingkungan kampus. Kepergiannya mendadak ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga, rekan kerja, dan para mahasiswanya.

Kasus ini telah memantik reaksi luas di media sosial, dengan masyarakat menuntut proses hukum yang transparan dan adil.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :