Digrebek di Pacific dan Hotel Bahari, Dua Bandar Ekstasi Diciduk Polisi
Polda Kepri, Beserta Barang Bukti Puluhan Pil Ekstasi. Foto : Dokumen Narkoba Polda Kepri
Batam, Batamnews - Dua pengedar pil ekstasi berhasil diamankan polisi dalam operasi terpisah di kawasan Batam. Keduanya ditangkap di area Pujasera Pacific dan sebuah warung makan di depan Hotel Bahari, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini diungkap oleh AKBP Komar, Kasubdit I Narkoba Polda Kepulauan Riau. Penangkapan pertama terjadi di parkiran Pacific Foodcourt, Sei Jodoh, terhadap seorang berinisial PR.
Dari dalam kantong celananya, polisi menemukan 14 butir pil ekstasi berlogo huruf "S" warna krem.
Baca juga: Driver Ojol di Sagulung Digigit Anjing, Pemilik Diduga Enggan Bertanggung Jawab
"14 butir pil ekstasi itu kita temukan didalam kantong celana pelaku Pr," kata Komar, Minggu, 2 November 2025 siang.
Berdasarkan pengakuan PR, sebagian pil ekstasi ternyata sudah diserahkan kepada rekannya, PS alias J, yang beroperasi di kawasan hotel dan tempat hiburan Sei Jodoh.
Dari informasi itu, polisi bergerak cepat dan menangkap PS di warung depan Hotel Bahari.
Dari PS, disita 10 butir pil ekstasi dengan logo yang sama. Total, 24 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari kedua tersangka.
Kedua pelaku beserta barang bukti dan mobil Honda Brio bernopol BP 1457 DG telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan pemasok ekstasi yang diduga berasal dari luar Batam.
Komentar Via Facebook :