Terkini Kasus Kebakaran MT Federal 2: 43 Saksi Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Labfor Tetapkan Tersangka
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Dengan penuh kesedihan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan kabar terbaru mengenai kasus kebakaran kapal tanker MT Federal 2 yang merenggut 14 nyawa pada 15 Oktober 2025.
“Saya sekali lagi turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Hingga hari ini, korban meninggal dunia tetap berjumlah 14 orang. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan menghadapi musibah ini,” ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Kota Batam.
Zaenal Arifin mengonfirmasi bahwa proses hukum kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan. Kenaikan status ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara yang melibatkan Satreskrim Polresta Barelang serta Polda Kepri.
Baca juga: Tunggu Hasil Labfor Mabes Polri, Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Ledakan MT Federal II
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 43 saksi dari berbagai pihak. “Saya ulangi, ada 43 orang yang telah kita mintai keterangan,” tegasnya.
Para saksi tidak hanya berasal dari manajemen kontraktor (MINKON) dan ASL Marine Shipyard selaku pemilik kapal, tetapi juga dari subkontraktor (SAPKON) serta Dinas Tenaga Kerja yang bertugas mengawasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Meski puluhan saksi telah diperiksa, penentuan tersangka belum dapat dilakukan. Polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk dilengkapi dan dipadukan dengan kesaksian yang ada.
“Setelah itu, akan digelar kembali perkara sebelum menetapkan tersangka,” jelas Zaenal.
Ia menegaskan, adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini menjadi alasan utama kenaikan status kasus ke tahap penyidikan.
Baca juga: Delapan Tuntutan Buruh Metal Batam ke Pemerintah: dari PHK hingga Reformasi Pajak
Menanggapi pertanyaan mengenai kasus kebakaran serupa yang terjadi empat bulan sebelumnya, Kapolresta menyebut bahwa kasus pertama saat ini masih dalam proses penanganan kejaksaan.

Komentar Via Facebook :