Delapan Tuntutan Buruh Metal Batam ke Pemerintah: dari PHK hingga Reformasi Pajak

Delapan Tuntutan Buruh Metal Batam ke Pemerintah: dari PHK hingga Reformasi Pajak

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa dengan tertib di depan Kantor Wali Kota Batam

Nurjali

Batam, Batamnews - Ratusan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar unjuk rasa dengan tertib di depan Kantor Wali Kota Batam, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 30 Oktober 2025. 

Aksi ini menyuarakan delapan tuntutan yang menyentuh persoalan ketenagakerjaan hingga kebijakan nasional.

Kedelapan tuntutan itu adalah:

  1.  Penghapusan sistem outsourcing.
  2.  Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam dan penolakan upah murah.
  3.  Penegakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pembentukan tim K3.
  4.  Pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
  5.  Reformasi sistem perpajakan di sektor ketenagakerjaan.
  6.  Penghentian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan pembentukan Satgas PHK.
  7.  Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
  8.  Redesain RUU Pemilu.

Baca juga: Investasi Batam Tembus Rp33,66 Triliun, Serap 51 Ribu Tenaga Kerja

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turun langsung menemui perwakilan buruh. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat, dan janji akan meneruskan aspirasi ini ke kementerian terkait.

"Untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, tentu akan kami sampaikan. Namun untuk hal yang bisa dibahas di tingkat daerah, seperti upah minimum dan upah sektoral, prinsipnya sudah dapat dilakukan pembahasan karena datanya telah masuk," ujar Amsakar.

Ia juga menyoroti kondisi ekonomi Batam yang disebutnya terus membaik. Dalam delapan bulan kepemimpinannya, inflasi terkendali dan daya beli masyarakat meningkat. "Ini juga tidak lepas dari peran para pekerja," tambahnya.

Hingga September 2025, realisasi investasi di Batam mencapai Rp33,66 triliun, atau 91% dari target tahunan sebesar Rp36,9 triliun. Angka ini melonjak 74,94% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lima sektor utama penyumbang investasi adalah jasa lainnya, listrik-air-gas, industri mesin dan elektronik, perumahan dan kawasan industri, serta perdagangan dan reparasi.

Pertumbuhan investasi ini diikuti dengan penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 51.939 orang pada periode Juli–September 2025.

"Kondusivitas harus kita jaga bersama. Batam adalah rumah kita, dan iklim kerja yang aman menjadi modal utama untuk terus menarik investasi," tegas Amsakar.

Mengenai pembahasan upah, Amsakar menekankan pentingnya dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. 

"Menyampaikan aspirasi itu tidak masalah. Justru bagus bila pembahasan dilakukan secara tajam dan terbuka. Sepanjang kita mau bermusyawarah dengan baik dan menurunkan ego masing-masing, pasti ada jalan tengah," ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Kerahkan Lima Anjing Pelacak Razia Gudang Ekspedisi di Batam, Pastikan Jalur Narkoba Tertutup

Ia juga menyinggung soal keselamatan kerja (K3) pasca-kejadian MT Federal II. Pemerintah disebut telah turun ke lapangan untuk memastikan penerapan standar keselamatan. 

"Persoalan K3 ini serius. Kami tidak ingin ada kejadian yang berdampak buruk bagi pekerja," kata Amsakar.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam telah mengusulkan pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Batam. 

"Kami menilai PHI perlu dibentuk di Batam agar penyelesaian sengketa ketenagakerjaan bisa lebih cepat," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :