44 Surat Sporadik Palsu Terungkap, Kejari Karimun Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan
Salah satu tersangka korupsi lahan di Kabupaten Karimun saat diamankan oleh Kejaksaan negeri.
Karimun, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan surat tanah di Desa Sugie, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dinyatakan lengkap, dengan barang bukti dan keterangan puluhan saksi yang dianggap cukup.
Kedua tersangka tersebut adalah Kepala Desa Sugie berinisial M dan seorang tokoh masyarakat yang juga Koordinator Kelompok Tanah berinisial DJ.
Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, menjelaskan bahwa peningkatan status dari saksi menjadi tersangka didasarkan pada kesimpulan penyidik setelah menilai alat bukti yang terkumpul sudah memadai.
"Berdasarkan hasil ekspos, disimpulkan telah cukup bukti untuk menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Denny dalam konferensi pers pada Rabu sore, 29 Oktober 2025.
Kisahnya berawal pada akhir 2023, ketika seorang investor membutuhkan lahan untuk usaha di wilayah Desa Sugie. Melihat peluang ini, DJ kemudian mengajak masyarakat untuk mengurus Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (sporadik).
DJ lalu mengajukan permohonan tersebut kepada M, selaku Kepala Desa. Awalnya, M menolak menandatangani surat itu karena adanya persoalan pribadi dengan DJ. Namun, setelah dimediasi oleh seorang saksi, M akhirnya bersedia menerbitkan surat tersebut.
Masalahnya, surat sporadik itu diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi dan pengukuran lahan yang sah. Penerbitannya juga tidak dicatat dalam buku register resmi desa.
Yang lebih parah, banyak nama yang tercantum dalam surat-surat itu bukanlah warga setempat, bahkan menggunakan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga milik warga luar Desa Sugie. Hasil penyelidikan menemukan setidaknya 44 surat sporadik palsu telah diterbitkan.
“Padahal, sebagian besar masyarakat yang namanya tercantum dalam surat sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dimaksud, bahkan ada yang tidak mengetahui lokasi lahan sama sekali,” jelas pihak Kejaksaan.
Sebagian lahan yang disebutkan dalam surat-surat palsu itu juga diduga berada di kawasan hutan dan mangrove, yang semakin memperumit kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pemkab Karimun Gandeng Koperasi Merah Putih Tekan Kesenjangan Harga Bahan Pokok Antarpulau
Kejari Karimun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen mereka dalam mendukung program pemberantasan korupsi, khususnya yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
“Langkah ini juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan administrasi pertanahan yang harus profesional, transparan, dan taat aturan,” tegas pihak Kejari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 9 jo Pasal 15, Pasal 12, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar Via Facebook :