Viral Isu PPPK Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, Pemkab Aceh Singkil Buka Suara

Viral Isu PPPK Ceraikan Istri Jelang Pelantikan, Pemkab Aceh Singkil Buka Suara

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Aceh Singkil, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akhirnya angkat bicara soal viralnya isu seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial JS yang menceraikan istrinya berinisial MS dua hari sebelum pelantikan. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video sang istri, Melda Safitri, meninggalkan rumah bersama anak-anaknya menyebar luas.

JS diketahui lulus seleksi PPPK dan ditempatkan di Dinas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil. Isu perceraian jelang pelantikannya menimbulkan sorotan publik dan menjadi perhatian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa JS terkait kabar tersebut. “Yang bersangkutan sudah kita panggil dan sudah kita periksa,” kata Azman kepada wartawan, Kamis (23/10).

Dari hasil pemeriksaan, Azman menyebutkan bahwa hubungan rumah tangga JS dan istrinya memang telah bermasalah sejak lama, bahkan sebelum yang bersangkutan dinyatakan lulus PPPK. Keduanya disebut telah menyatakan berpisah sejak 14 September 2025 lalu dalam forum keluarga yang dihadiri kepala desa di tempat tinggal mereka, Desa Siti Ambia, Kecamatan Singkil.

“Perceraian terjadi tanggal 14 September 2025 melalui forum keluarga dan dihadiri kepala kampung. Jadi ini belum menjatuhkan talak cerai,” kata Azman.

Ia menegaskan, hingga kini perceraian tersebut belum sah secara hukum karena belum diputuskan oleh pengadilan agama. Selain itu, JS juga belum mengajukan surat resmi permohonan perceraian kepada atasannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan kepegawaian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dari hasil pemeriksaan tim penegakan disiplin, proses perceraian ASN belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau ingin bercerai lengkapi dulu syaratnya,” ucapnya.

Azman menambahkan, saat ini SK pengangkatan JS sebagai PPPK belum dicabut, karena pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari tim penegakan disiplin. “Kami harus objektif. Tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral di media sosial. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil,” katanya.

Sementara itu, video yang memperlihatkan Melda Safitri meninggalkan rumah bersama dua anak perempuannya menjadi pemicu viralnya isu ini. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik tersebut, Melda tampak diantar para tetangga menaiki mobil angkutan umum L300. Suasana haru pun terlihat ketika warga sekitar memberi semangat perpisahan dan doa kepada Melda.

Kasus ini memicu perhatian publik karena melibatkan seorang pegawai pemerintah yang baru saja dilantik, di tengah upaya Pemkab Aceh Singkil membangun citra aparatur yang berintegritas. Pemerintah daerah memastikan proses penegakan disiplin akan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi opini publik.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :