940 Honorer Karimun Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Peserta Diminta Lengkapi Berkas
Ilustrasi
Karimun, Batamnews – Pegawai honor Pemkab Karimun yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu diminta segera melengkapi sejumlah berkas administrasi.
Perekrutan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah. Total ada sekitar 940 orang yang akan resmi menjadi pegawai PPPK paruh waktu setelah usulan Bupati Iskandarsyah disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemkab Karimun telah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK 2025 berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13520/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
"940 yang diusulkan Pak Bupati Iskandarsyah semuanya diterima menjadi ASN PPPK paruh waktu," ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi.
Bagi peserta yang telah mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu, diwajibkan segera mengisi formulir pendaftaran melalui tautan Google Form: https://bit.ly/PPPKPARUHWAKTUKARIMUN. Selain itu, pelamar juga harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/ mulai 16 September 2025 hingga 22 September 2025.
Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi pas foto terbaru dengan pakaian kemeja putih berlatar merah, scan PDF ijazah asli, transkrip nilai asli, surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, SKCK asli yang diterbitkan Polres, serta surat keterangan sehat yang menjadi dasar pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Pemkab Karimun menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka kelulusan peserta akan dibatalkan dan secara otomatis dianggap gugur.
"Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri," ucap Sudarmadi.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta untuk selalu memantau informasi terkini melalui situs resmi BKPSDM Karimun di https://bkpsdm.karimunkab.go.id.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses transisi honorer menjadi PPPK, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status para pegawai di Kabupaten Karimun.
Komentar Via Facebook :