BPK Tegaskan Tidak Pernah Diminta Hitung Kerugian Negara dalam Akuisisi PT ASDP
Sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi PT JN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.
Jakarta, Batamnews – Saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh S, menyatakan lembaganya tidak pernah diminta oleh jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghitung kerugian negara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP).
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi akuisisi PT JN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menuduh tiga mantan direksi PT ASDP, yaitu Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry MAC, melakukan tindak pidana korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun.
“Kami tidak pernah diminta untuk menghitung kerugian negara,” ujar Teguh dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus ASDP Diwarnai Isak Tangis Saksi, Bela Mantan Dirut Ira Puspa Dewi
Merespons hal tersebut, kuasa hukum para mantan direksi PT ASDP, Gunawan, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang mendeklarasikan penghitungan kerugian negara adalah BPK, BPKP, dan Inspektorat.
Karena itu, Gunawan mempertanyakan mengapa jaksa penuntut umum KPK tidak meminta BPK untuk melakukan penghitungan, tetapi justru melakukan penghitungan sendiri.
Teguh dari BPK menambahkan bahwa institusinya baru akan bergerak menghitung kerugian negara jika diminta oleh aparat penegak hukum. Dalam kasus akuisisi ASDP ini, BPK hanya melakukan audit kepatuhan investasi.
Hasil audit tersebut telah dikeluarkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, akuisisi tersebut mendapat status "Wajar dengan Pengecualian" untuk dua kapal.
BPK memberikan rekomendasi untuk membuat kesepakatan formal dan memperhitungkan penggantian atas opportunity loss dari belum beroperasinya kapal KMP Marisa Nusantara dan KMP Mahkota, serta melakukan verifikasi biaya perbaikan kapal. Total nilai perbaikan dan opportunity loss yang direkomendasikan BPK mencapai Rp 4,8 miliar.
Soal konsep opportunity loss ini kemudian dipertanyakan oleh pembela lain, Soesilo Ariwibowo, kepada saksi ahli lainnya, Dian Kartika. Ia menanyakan apakah opportunity loss dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang pasti dan nyata sebagaimana dimaksud dalam undang-undang korupsi.
“Dalam korupsi itu ada pasal yang menyebut kerugian negara yang pasti dan nyata. Apakah opportunity loss itu kerugian negara yang pasti dan nyata?” tanya Goenawan. Dian menjawab, “Betul, itu tidak pasti.”
Hakim Sunoto juga ikut bertanya mengenai implementasi rekomendasi BPK. Dian menjelaskan bahwa sebagian rekomendasi telah dilaksanakan, namun laporan lengkapnya akan tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Hasil (LPH) yang rencananya diterbitkan pada semester kedua 2024.
Baca juga: Kasus Akuisisi ASDP, Hakim Cecer Ahli: Bolehkah Beli Perusahaan Rugi atau Bangkrut?
Menanggapi pernyataan bahwa LPH terbaru masih hingga 2023, mantan direktur ASDP Harry Mac menyanggah. Ia menyatakan bahwa setelah LHP 2023, sudah ada rekomendasi BPK yang dijalankan oleh ASDP dan JN.
“Contohnya opportunity loss yang disebut Rp 4,8 miliar itu bahkan dihitung ulang dan ternyata menjadi Rp 10 miliar, dan itu pembayaran akuisisi dipotong jumlah itu,” ujar Harry MAC.
Perdebatan mengenai perhitungan kerugian negara dan kewenangan lembaga yang berhak menghitungnya menjadi salah satu titik krusial dalam persidangan kasus ini.

Komentar Via Facebook :