Kasus Akuisisi ASDP, Hakim Cecer Ahli: Bolehkah Beli Perusahaan Rugi atau Bangkrut?

Kasus Akuisisi ASDP, Hakim Cecer Ahli: Bolehkah Beli Perusahaan Rugi atau Bangkrut?

Prof. Dr. Rhenald Kasali, dalam sidang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Sidang lanjutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) kembali digelar dan menghadirkan saksi ahli Prof. Dr. Rhenald Kasali. Dalam persidangan yang berlangsung Jumat (3/10/2025), Hakim Ketua Sunoto mencecar Rhenald terkait praktik akuisisi perusahaan yang sedang merugi.

“Menurut pandangan ahli, di dunia bisnis, bolehkan direksi perusahaan itu mengakuisisi perusahaan yang mungkin sedang rugi, bangkrut yang asetnya lebih kecil daripada utangnya. Apakah hal itu lazim?” tanya Hakim Sunoto.

Menanggapi hal itu, Rhenald menjelaskan bahwa dalam dunia bisnis hal seperti itu adalah praktik umum. Ia mencontohkan beberapa perusahaan tambang di Peru yang dibeli oleh perusahaan Amerika Serikat meski dalam kondisi rugi, dan akhirnya perusahaan tersebut berkembang pesat setelah dikelola dengan baik.

“Itu biasa terjadi di bisnis. Setelah dikelola perusahaan itu masih merugi juga dan akhirnya dibeli oleh perusahaan lain dari Rusia, kemudian oleh perusahaan China. Mereka punya manajemen dan teknologi yang bagus, sehingga perusahaan itu untung besar,” ujarnya.

Hakim kemudian menyinggung tudingan jaksa bahwa direksi PT ASDP telah mengakuisisi PT JN yang dianggap tidak layak beli karena kondisi keuangannya yang menurun. Hakim juga mempertanyakan apakah perusahaan BUMN seperti ASDP sebaiknya fokus pada pelayanan publik ketimbang agresif mencari laba lewat akuisisi.

Menjawab hal itu, Rhenald menegaskan bahwa BUMN justru perlu melakukan langkah inovatif agar tetap tumbuh di tengah kondisi ekonomi global yang tidak pasti.

“BUMN harus punya laba besar agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Bagaimana bisa memberikan pelayanan kalau tidak tumbuh?” katanya.

Rhenald menjelaskan bahwa banyak perusahaan besar dunia tumbuh karena melakukan akuisisi. “Lazimnya perusahaan-perusahaan itu tumbuh menjadi besar karena akuisisi. Contohnya, Google tumbuh besar karena akuisisi YouTube, Facebook karena akuisisi Instagram dan WhatsApp,” ujarnya.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, yang juga hadir dalam sidang, mengungkapkan data peningkatan kinerja ASDP pasca akuisisi PT JN.

“Market share ASDP naik dari 17 persen menjadi 33,5 persen, laba ASDP naik 37,1 persen, dan pendapatan dari jalur komersial meningkat signifikan,” kata Ira.

Dalam sidang, Rhenald juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa, yaitu metode scrapped approach atau pendekatan aset rongsokan. Ia menyebut metode ini tidak tepat untuk menilai perusahaan yang masih aktif beroperasi.

“Beda sekali valuasi perusahaan yang sedang berjalan dengan perusahaan yang dianggap mati. Kalau rumah masih berfungsi, tentu nilainya beda dengan rumah yang sudah mangkrak,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan tidak bisa hanya dinilai dari aset fisiknya. “Manusia itu tidak bisa dinilai hanya dari tulangnya, kukunya saja, tapi secara keseluruhan. Begitu juga perusahaan. Ada aset tidak berwujud seperti merek, reputasi, dan sumber daya manusia,” ujarnya.

Kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini diduga merugikan negara sekitar Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut muncul karena jaksa menilai aset menggunakan metode scrapped, bukan pendekatan pendapatan.

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial & Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan & Pengembangan Muhammad Adhi Caksono, bersama pemilik PT JN, Adjie.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :