Kemkomdigi Blokir Zangi yang Dipakasi Amar Zoni Transaksi Narkoba, Tak Penuhi Kewajiban Pendaftaran PSE
Aplikasi Zangi
Jakarta, Batamnews - Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdig), memutuskan akses ke situs dan aplikasi Zangi yang sempat digunakan aktor Amar Zoni transaksi narkoba.
Alasannya, penyedia layanan tersebut, Secret Phone, Inc., tidak memenuhi kewajiban pendaftaran yang diwajibkan bagi semua operator digital asing yang beroperasi di Indonesia.
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdig, menjelaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat wajib terdaftar dan mematuhi peraturan di Indonesia. Tujuannya, untuk melindungi masyarakat pengguna layanan digital.
Baca juga: Masa Aktif Habis, Kuota Hangus: Ini Penjelasan Resmi Operator
"Langkah ini bagian dari penegakan regulasi. Kepatuhan pendaftaran penting untuk menjamin perlindungan pengguna digital di Indonesia," ujar Alex dalam keterangan resminya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia menegaskan bahwa pemutusan akses ini bukanlah bentuk pembatasan terhadap perusahaan asing, melainkan wujud komitmen pemerintah menegakkan aturan. Hal ini dilakukan demi ruang digital Indonesia yang aman dan terpercaya bagi semua.
Aturan yang diterapkan adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE Privat untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar.
Baca juga: Gangguan Besar Amazon Web Services pada Snapchat, Robinhood, Zoom dan Aplikasi Populer Dunia
Hingga pengumuman ini dibuat, Zangi belum melakukan pendaftaran. Perusahaan penyelenggaranya, Secret Phone, Inc., juga belum memberikan tanggapan atas pemutusan akses ini.

Komentar Via Facebook :