Sidang Kasus ASDP Diwarnai Isak Tangis Saksi, Bela Mantan Dirut Ira Puspa Dewi
6 saksi a de charge dihadirkan di kasus persidangan PT ASDP Ferry Indonesia dalam Kamis, 16 Oktober 2025.
Batam, Batamnews - Terdakwa Ira Puspa Dewi tak menyangka. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang 16 Oktober 2025 itu, dia menyaksikan orang-orang yang dulu dipimpinnya rela datang, berjuang untuknya.
Mereka hadir sebagai saksi a de charge—saksi yang diharapkan dapat meringankan beban—bagi Ira dan dua rekannya, M Yusuf Hadi dan Harry MAC. Ketiganya, mantan direksi PT ASDP Ferry Indonesia, dituding jaksa telah merugikan negara Rp1,253 triliun dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Suasana haru tak terbendung. Seorang demi seorang saksi naik ke mimbar, dan suara mereka seringkali tercekat.
Baca juga: Legislator: Aturan Debt Collector di POJK 22/2023 Picu Tindak Pidana
Zulpidhon, Senior General Manager Regional IV ASDP, adalah yang pertama memecah kesunyian dengan getir.
"Hakim Yang Mulia," ujarnya, suaranya patah-patah. "Dokter bilang saya harusnya beristirahat total karena baru saja operasi jantung. Tapi saya rela datang ke sidang ini, demi memberikan kesaksian untuk Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry."
Pernyataan itu seperti mewakili perasaan semua yang hadir. Mereka datang bukan karena perintah atasan, tapi karena keyakinan.
Muhamad Ilham Fauzi, Vice President Perencanaan Korporasi ASDP, menyusul dengan suara lantang meski mata berkaca-kaca.
"Saya yakin Ibu Ira, Pak Yusuf, dan Pak Harry adalah orang baik yang ingin memajukan BUMN. Saya tahu tidak ada uang suap dalam transaksi ini," tegasnya.
"Belasan tahun mereka memimpin perusahaan di Amerika Serikat, kenapa sekarang justru dikriminalisasi? Kalau begini jadinya, bagaimana nasib talenta-talenta BUMN yang baik-baik?"
Kesaksian Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan, semakin mengharu biru. Perempuan itu menuturkan perjalanan kariernya dengan linangan air mata. Tujuh tahun lalu, ia hanya staf biasa.
"Berkat dorongan dan tempaan Ibu Ira dan para direktur lainnya, saya bisa berkembang hingga menduduki posisi ini, yang biasa kami sebut 'direktur minus setengah'," ujarnya.
Ia pun mengungkap warisan para direksi yang tak ternilai: budaya transparansi. Setiap pertemuan dengan pihak luar harus didampingi lebih dari satu direktur.
Prinsip itu ditegaskan oleh Captain Luthfi Pratama Adi Subarkah, Vice President Operasional yang juga Ketua Serikat Pekerja ASDP. "Zero fraud. Itulah yang selalu diajarkan para direktur," ucap Luthfi.
Luthfi kemudian mengungkap bukti nyata kepemimpinan ketiga terdakwa: keberhasilan operasional.
"Selama belasan tahun berkarier, baru sekali ASDP mencapai performa tertinggi, yakni pada tahun 2022, setahun setelah akuisisi PT JN. Kami pun menerima bonus 35-40 persen dari pendapatan," kenangnya.
Baca juga: Ledakan di PT ASL Shipyard, Serikat Buruh Tuntut Pertanggungjawaban Hukum Manajemen
Terobosan lain yang dia sebut adalah pemberantasan premanisme di loket tiket. "Dulu, ada lebih dari 1.000 'Petruk'—sebutan kami untuk preman. Sistem penjualan online berhasil menghapus praktik itu," jelas Luthfi.
Data ASDP menunjukkan, dalam satu hari libur, omzet penjualan tiket bisa mencapai Rp 5 miliar. "Bayangkan saja, betapa besarnya kebocoran yang berhasil kami tutup."
Di tengah kesaksian-kesaksian yang penuh emosi itu, sidang bukan lagi sekadar proses hukum. Ia berubah menjadi ruang di mana loyalitas, integritas, dan rasa keadilan dipertaruhkan.
Setiap isak, setiap cerita, adalah potongan narasi yang berusaha melawan tuduhan kejahatan dengan kisah tentang kepemimpinan yang diyakini baik oleh anak buahnya.
Komentar Via Facebook :