Kasus Pencabulan Anak di Sagulung, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau Keris

Kasus Pencabulan Anak di Sagulung, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau Keris

Penyidik Polsek Sagulung, Saat Menggiring Mk Pelaku Pencabulan Terhadap Anak kandungnya. Foto : Tommy Purniawan

Nurjali

Batam, Batamnews - Seorang ayah di Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama sembilan tahun. Aksi bejat ini baru terungkap berkat kewaspadaan guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah anak tersebut.

Guru BP curiga melihat sang anak terus-murung di sekolah. Setelah diajak bicara, korban akhirnya bercerita bahwa ia telah menjadi korban pencabulan ayahnya sendiri sejak berusia lima tahun. Ia juga mengaku sering diancam akan dibunuh jika berani melaporkan perbuatan ayahnya.

Mendengar pengakuan itu, guru segera menghubungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Ibunda korban, yang berinisial L, kemudian bersama guru melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.

Baca juga: Diiming-imingi Uang, Anak 4 Tahun Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sendiri

Polisi segera bertindak. Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan dari rumahnya tanpa perlawanan. 

Awalnya pelaku menyangkal, namun akhirnya mengaku setelah diperlihatkan bukti video yang ia buat sendiri saat mencabuli korbannya.

Dalam pengakuannya, pelaku mengakui telah berulang kali mencabuli anaknya sejak korban berusia lima tahun hingga kini menginjak 14 tahun. 

Untuk memaksa korban diam, pelaku mengancam akan membunuhnya menggunakan pisau keris dan gergaji. Yang lebih memilukan, pelaku kerap merekam aksi cabulnya itu.

Baca juga: 30 Kg Sabu Digagalkan di Pelabuhan Roro, 2 Tersangka Ditangkap

Modusnya, pelaku melakukan kejahatan ini setiap kali istrinya tidak ada di rumah, baik pagi, siang, maupun malam. Menurut pengakuan korban, sudah tak terhitung berapa kali ia menjadi korban.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :