Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 9 Tahun, Alasannya Istri Sering Menolak Hubungan Intim
Pelaku Mk yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, saat dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sagulung, Selasa (21/10) sore. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Seorang ayah di Batam mengaku telah mencabuli anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Alasan yang ia kemukakan menyayat hati: ia sering ditolak istrinya ketika mengajukan hubungan intim.
MK (45), pria berperawakan pendek ini, mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Polsek Sagulung. Ia telah memulai aksi bejatnya sejak korban, anak pertamanya yang kini berusia 14 tahun, masih berusia lima tahun.
Awalnya, ia hanya melakukan sentuhan tidak senonoh. Saat anaknya menginjak usia sepuluh tahun, MK mulai menyetubuhinya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Sagulung, Pelaku Ancam Korban dengan Pisau Keris
“Daripada saya main dengan wanita lain, makanya saya khilaf menggauli anak saya. Saya menyesal,” ujarnya dengan suara lirih.
Namun, penyesalannya datang terlambat. Ia mengakui perbuatan ini sudah tak terhitung lagi frekuensinya, dan selalu dilakukan saat sang istri tidak ada di rumah.
Bahkan, untuk memuaskan nafsu bejatnya, MK merekam aksi pencabulan ini. Alasannya, ia ingin melihat ekspresi anaknya.
Korban, yang selalu murung di sekolah, akhirnya membongkar rahasia kelam ini kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) pada Jumat, 17 Oktober 2025. Ia mengaku sering diancam dibunuh dengan keris dan gergaji jika berani melapor.
Pihak sekolah segera berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan ibu korban (L) untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa pelaku awalnya mengingkari perbuatannya. Namun, setelah diperlihatkan bukti video, ia akhirnya mengaku.
Baca juga: Keluarga Korban Tabrakan Yos Sudarso: "Kami Maafkan, Tapi Hukum Harus Berjalan"
“Pelaku melakukan aksinya kapan saja ada kesempatan, pagi, siang, atau malam, saat ibu korban tidak di rumah,” jelas Aris.
MK kini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Komentar Via Facebook :