Ledakan di PT ASL Shipyard, Serikat Buruh Tuntut Pertanggungjawaban Hukum Manajemen
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Saat Melihat Kondisi Korban Ledakan Kapal Federal II Yang Meledak Didalam PT. ASL Shipyard Rabu (15/10) lalu. Foto : Humas Polda Kepri
Batam, Batamnews - Dengan suara lantang, serikat buruh menyampaikan keprihatinannya. Ledakan kapal tanker Federal II di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, bukan hanya sekadar insiden.
Bagi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kepri dan Federasi Logam, Elektronik dan Mesin (F-LOMENIK) SBSI Batam, peristiwa ini adalah tamparan keras.
Muhammad Natsir, Ketua Korwil KSBSI Kepri, menyatakan ini membuktikan masih rapuhnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja berisiko tinggi.
"Kami menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral dari manajemen PT ASL Shipyard Indonesia," tegas Natsir dalam keterangan persnya, Kamis, 16 Oktober 2025 sore. Ia didampingi oleh Samdana Ginting dari F-LOMENIK SBSI Batam.
Natsir menegaskan, perusahaan wajib memikul tanggung jawab penuh. Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang Keselamatan Kerja mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan pekerja.
Aturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah tentang Sistem Manajemen K3 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kerja di ruang terbatas, juga dengan rinci menyebutkan kewajiban perusahaan.
Mulai dari memiliki izin masuk, pengawasan oleh petugas bersertifikat, hingga pemeriksaan gas berbahaya.
"Kelalaian dalam menjalankan ini adalah pelanggaran hukum serius dan bukti lemahnya budaya K3 di perusahaan," tegasnya.
Ia mendesak penegak hukum menindak tegas manajemen yang lalai. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur hal ini. Pasal 359 dan 360 KUHP mengancam hukuman penjara bagi yang karena kealpaannya menyebabkan kematian atau luka-luka orang lain.
"Ketentuan ini bisa diterapkan kepada pimpinan proyek, pengawas lapangan, hingga manajemen puncak yang terbukti lalai," jelas Natsir.
Di sisi lain, Samdana Ginting mendesak dilakukannya investigasi yang independen dan transparan.
Ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas terkait segera membentuk Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur tripartit: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Tujuannya, mengungkap akar masalah ledakan, menilai penerapan K3, dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Baca juga: 11 Nyawa Melayang, Roni Korban Terbaru Ledakan di Galangan Kapal Batam
Selain tuntutan hukum, mereka juga menyoroti nasib korban. "Seluruh korban harus mendapat manfaat penuh dari Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan juga wajib memberikan santunan tambahan dan bantuan kemanusiaan kepada keluarga. Proses klaim harus cepat dan tidak berbelit," tutur Samdana.
Kedua pimpinan serikat buruh ini juga mendesak PT ASL untuk segera mengambil langkah perbaikan.
Mulai dari memberikan pelatihan K3 menyeluruh bagi semua pekerja, membentuk satuan tugas K3 yang melibatkan perwakilan buruh, hingga meningkatkan pengawasan ketat di area berisiko tinggi seperti ruang terbatas dan area pengelasan.
"Kami berkomitmen mengawal proses hukum dan pemulihan korban hingga tuntas. Kami mendorong pemerintah menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan memastikan tragedi seperti ini tidak terulang lagi di masa depan," pungkas Samdana, menutup pernyataannya.

Komentar Via Facebook :