Disnaker Kepri Belum Beri Sanksi PT ASL, Sudah 2 Kali Kecelakaan Tewaskan Pekerja

Disnaker Kepri Belum Beri Sanksi PT ASL, Sudah 2 Kali Kecelakaan Tewaskan Pekerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri, Dicky Wijaya. (Foto. Wikipedia).

Nurjali

Batam, Batamnews - Sudah dua kali insiden maut merenggut nyawa pekerja di PT ASL Shipyard, Batam. Namun, hingga kini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri belum memberi sanksi tegas kepada perusahaan. Yang ada baru himbauan.

Pasca-ledakan kapal Federal II yang menewaskan sepuluh pekerja, Kepala Disnaker Kepri, Dicky Wijaya, tidak memberikan ultimatum. Ia hanya menyatakan pihaknya sedang melakukan investigasi mendalam soal penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL.

"Kami sedang melakukan investigasi mendalam terkait apa-apa saja mengenai penerapan keselamatan kerja (K3) dari PT ASL," ujar Dicky, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca juga: Ledakan di PT ASL Shipyard, Serikat Buruh Tuntut Pertanggungjawaban Hukum Manajemen

Dicky mengakui, ini bukan kali pertama kecelakaan fatal terjadi. Pada Juni 2025 silam, di lokasi dan kapal yang sama, Federal II, sudah menewaskan empat pekerja.

"Kejadian kemarin ini yang kedua kalinya. Hal ini menjadi perhatian kita semua terkait sistem dan penerapan keselamatan kerja (K3) terhadap pekerja di PT ASL," tegasnya.

Alih-alih mengambil tindakan tegas, Disnaker justru memilih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Dicky mengatakan, pihaknya akan siap memberikan keterangan ahli jika diminta.

Sementara itu, jaminan untuk korban disampaikan telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, termasuk santunan kematian dan pendidikan anak para korban hingga selesai.

Di sisi lain, penyelidikan kepolisian terus bergulir. Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa enam saksi dari subkontraktor PT ASL.

"Iya benar, ada enam orang yang kita periksa atas insiden di PT ASL kemarin. Saksi-saksi yang diperiksa ini berasal dari subkon PT ASL," jelas Kasat Reskrim, Kompol Debby Tri Andrestian.

Pemeriksaan ini merupakan tahap awal. Debby menegaskan, jika dari hasil olah TKP dan penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka tersangka akan ditetapkan.

Baca juga: Kepala BP Batam Sidak PT ASL Tanjunguncang, Tekankan Pembenahan dan Penanganan Korban Pasca Kebakaran

Tekanan juga datang dari keluarga korban. Mereka telah melaporkan PT ASL ke Polresta Barelang terkait insiden yang merenggut nyawa puluhan pekerja tersebut.

Kompol Debby membenarkan laporan tersebut telah diterima. Penyidik akan mendalami laporan dengan melibatkan tim Inafis dan Labfor, serta memanggil saksi-saksi dari kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :