Legislator: Aturan Debt Collector di POJK 22/2023 Picu Tindak Pidana
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah.
Batam, Batamnews – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut pasal yang mengizinkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector.
Desakan ini menyusul maraknya pelanggaran dan tindak pidana dalam praktik penagihan utang di lapangan.
Aturan yang disorot adalah Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 44 Ayat (1) dan (2). Menurut Abdullah, aturan tersebut justru membuka peluang terjadinya penyimpangan.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menagih utang menggunakan jasa pihak ketiga. Praktik di lapangan tidak sesuai aturan, dan banyak yang berujung pada tindak pidana. Saya mendorong agar masalah utang diselesaikan secara perdata,” tegas Abdullah dalam keterangan resminya, Jumat, 16 Oktober 2025.
Abdullah menyayangkan sejumlah insiden yang melibatkan debt collector, salah satunya peristiwa di Sukoharjo, Jawa Tengah, awal Oktober lalu. Saat itu, mobil debt collector dilempari batu warga setelah mengebut di kawasan permukiman dan menimbulkan keributan.
“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” ujarnya.
Data OJK periode Januari–13 Juni 2025 mencatat ada 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Abdullah juga menyoroti dugaan tindak pidana yang kerap menyertai aksi penagihan, seperti ancaman, kekerasan, dan perlakuan mempermalukan.
“Pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan pidana?” tanya politikus dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI itu.
Sebagai solusi, Abdullah mengusulkan agar penyelesaian utang ditempuh melalui jalur perdata. Menurutnya, cara ini lebih minim risiko pelanggaran dan dapat meminimalisir tindak pidana.
“Melalui proses perdata, perusahaan jasa keuangan harus mengikuti mekanisme yang ada, mulai dari penagihan, penjaminan, hingga penyitaan. Debitur yang tidak mampu bayar juga akan tercatat dalam blacklist nasional melalui SLIK OJK,” jelasnya.
Baca juga: 4 Pejabat PT Persero Batam Jadi Tersangka Korupsi Asuransi, Rugikan Negara Rp2,2 Miliar
Abdullah menegaskan bahwa desakannya berlandaskan perspektif hukum dan HAM, yang harus melindungi konsumen sebagai pihak rentan. Meski demikian, ia mengakui bahwa penagihan utang tetap merupakan hak kreditur yang perlu dihormati.
“Negara hukum yang beradab tidak mengukur keberhasilan penegakan hukum dari seberapa banyak orang dipaksa bayar utang, melainkan dari seberapa jauh hak manusia dihormati dalam proses itu,” pungkasnya.

Komentar Via Facebook :